Traffic Update
Ganjil Genap Puncak Masih Berlaku Hari Ini, Hanya Kendaraan Berpelat Nomor Genap yang Boleh Melintas
Ganjil Genap Puncak Masih Berlaku Hari Ini, Hanya Kendaraan Berpelat Nomor Genap yang Boleh Melintas. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Pemberlakuan aturan ganjil genap masih diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Satlantas Polres Bogor pada akhir pekan ini.
Bagi anda yang ingin berkunjung ke kawasan Puncak dan sekitarnya, disarankan untuk mengecek pelat nomor kendaraan anda.
Sebab hanya kendaraan berpelat nomor genap yang diperbolehkan masuk wilayah Kota Bogor pada hari ini, Sabtu (2/10/2021).
Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan pemberlakuan kebijakan ganjil genap berlaku setiap akhir pekan, tepatnya mulai dari hari Jumat sampai dengan Minggu.
Termasuk pada pekan ini, mulai dari Jumat (24/9/2021), Sabtu (25/9/2021) dan Minggu (26/9/2021).
Baca juga: Cek Pelat Nomor Kendaraan Anda, Ganjil Genap di Kota Bogor Mulai Diberlakukan pada Akhir Pekan Ini
Baca juga: Resmi Terdepak dari KPK, Novel Baswedan: Kami Keluar dengan Kepala Tegak karena Menjaga Integritas
Alasan terus diterapkannya kebijakan ganjil genap dipaparkannya, karena kebijakan yang sudah berlaku sejak awal September 2021 itu memperlihatkan hasil yang baik.
Mobilitas kendaraan ke arah puncak menurun, sehingga ganjil genap di kawasan tersebut akan jadi permanen.
Baca juga: BPN Minta PT Sentul City Hentikan Somasi Rocky Gerung, Denny Siregar Justru Layangkan Protes Keras
Baca juga: Risma Marah-marah, Gubernur Gorontalo Bela Anak Buah yang Dimaki Risma, Minta Jokowi Evaluasi Segera
”Kami sepakat aturan ganjil genap permanen. Namun, ini penanganan jangka pendek, kita perlu penanganan jangka panjang,” kata Bupati Bogor Ade Yasin dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan untuk penanganan jangka panjang yang dimaksud adalah dengan pembangunan Jalur Puncak II atau poros Timur Tengah.
Baca juga: Menyusul Ancol dan TMII, Pemprov DKI Diminta Uji Coba Wisata Kepulauan Seribu
Baca juga: Ada Tes CPNS, Aturan Ganjil Genap di Kawasan TMII Tak Berlaku Akhir Pekan Ini
Diputuskannya ganjil genap secara permanen ini juga dilihat dari data penurunan mobilitas.
"Sejak pemberlakuan ganjil genap, Polres Cianjur dapat menekan mobiliitas kendaraan menuju Puncak dari Cianjur, hingga 50 persen saat akhir pekan dan Polres Bogor dapat menekan hingga 25 persen kendaraan dari Jabodetabek," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
Adapun aturan ganjil-genap yang berlaku di 14 titik di lima wilayah Kota dan/atau Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur, kini menunggu regulasi kebijakan dari pemerintah pusat.
Baca juga: Jauh-jauh dari Depok, Calon Pengunjung Ancol Kecewa Mobilnya Dialihkan Lantaran Ganjil Genap
Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan, Hanya Kendaraan Pelat Nomor Genap yang Bisa Masuk Kawasan Puncak Hari Ini
Jika sudah ada regulasi, petugas lapangan juga bisa menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan, seperti yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta saat ini.
Sehingga penanganan kemacetan bisa lebih optimal.
Berlaku Bagi Pengendara Sepeda Motor