Minggu, 10 Mei 2026

PPKM Darurat

Ganjil Genap Diterapkan, Hanya Kendaraan Pelat Nomor Genap yang Bisa Masuk Kawasan Puncak Hari Ini

Aturan Ganjil Genap Masih Diterapkan, Hanya Kendaraan Berpelat Nomor Genap yang Bisa Masuk Kawasan Puncak Hari Ini, Sabtu (18/9/2021).

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke kawasan Puncak, Bogor, pada akhir pekan lalu (3-5 September 2021). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Upaya mengurangi mobilitas warga di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pihak Kepolisian kembali menerapkan aturan ganjil genap pada akhir pekan ini.

Bagi masyarakat yang hendak berlibur ke kawasan puncak pada hari ini, Sabtu (18/9/2021), pihak Kepolisian hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap.

Begitu juga pada hari Minggu (19/9/2021) besok.

Hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas memasuki kawasan Puncak.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur AKP Mangku Anom mengatakan, sistem ganjil genap di jalur Puncak sebagai kawasan wisata akan diberlakukan setiap akhir pekan secara berkelanjutan.

Pemberlakuan ganjil genap akan diterapkan setiap akhir pekan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu yang berlaku 24 jam. Sistem ganjil genap ini dilakukan untuk membatasi kendaraan atau mobilitas masyarakat dari luar Cianjur.

Baca juga: Kombes Pol Sambodo Tegaskan Ganjil Genap Berlaku untuk Semua, Tak Terkecuali Para Pejabat Negara

Baca juga: Ari Lasso Idap Kanker Limfoma, Judikan Ungkap Kabar Buruk Soal Trio Lanjud

Penyekatan dilakukan di di Bundaran Tugu Lampu Gentur Pos TMC dengan melibatkan petugas gabungan dari unsur Polri, Satpol PP dan petugas Dinas Perhubungan.

“Aturannya sama seperti kemarin, setiap kendaraan yang mengarah ke atas (Puncak) kita periksa identitas dan pelat nomor kendaraannya,” kata Anom dilansir Kompas.com, pada Jumat (17/9/2021).

Ada beberapa pengecualian untuk kendaraan yang boleh melintas selama ganjil genap diberlakukan. Pengecualian diberlakukan untuk kendraan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan logistik dan sembako, serta kendaraan dinas TNI dan Polri.

Baca juga: Pengelola Masih Siapkan Aplikasi Peduli Lindungi, Kebun Binatang Ragunan Belum Buka Akhir Pekan Ini

Baca juga: Kasus Terus Melandai, Tingkat Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Kota Depok Ikut Menurun

“Termasuk kendaraan warga lokal dengan dibuktikan identitas KTP,” ucap Anom.

Selain penerapan ganjil genap, petugas nantinya juga akan dilaksanakan operasi yustisi di kawasan puncak untuk mencegah persebaran Covid-19. Operasi dilakukan mengingat sejumlah obyek wisata di kawasan puncak sudah mulai beroperasi.

”Sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat, apalagi saat ini sejumlah obyek wisata di Puncak sudah mulai beroperasi secara terbatas," ujar dia.

Baca juga: Kaget Ketika Tahu Sahabatnya Mengidap Kanker Limfoma, Judika Doakan Kesembuhan untuk Ari Lasso

Baca juga: Resmi Gantikan Herlangga, Ini Harapan Sri Kuncoro Kepada Kasi Intel Kejari Depok yang Baru Dilantik

Ganjil Genap Jawa Barat

Seiring dengan penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-3 Jawa Bali, pihak Kepolisian kembali menerapkan aturan ganjil genap pada akhir pekan ini.

Dikutip dari Kompas.com, penerapan ganjil genap di wilayah Jawa Barat meliputi 51 titik penjagaan, antara lain Bandung, Cimahi, Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Cirebon, Cianjur, Sukabumi, dan Bogor.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved