PPKM Darurat

Menyusul Ancol dan TMII, Pemprov DKI Diminta Uji Coba Wisata Kepulauan Seribu

Menyusul Ancol dan TMII, Pemprov DKI Diminta Uji Coba Wisata Kepulauan Seribu. Berikut Alasannya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Ditutup sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat beberapa bulan lalu, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menguji coba wisata di Kepulauan Seribu.

Hal ini menyusul pembukaan Taman Impian Jaya Ancol Jakarta Utara dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur saat PPKM level 3 beberapa waktu lalu.

Anggota Fraksi PSI DPRD Jakarta Anthony Winza mengatakan uji coba wisata layak dilakukan di Kepulauan Seribu karena sebagian besar masyarakatnya bergantung pada sektor pariwisata.

Selain itu capaian vaksinasi di sana juga cukup tinggi yakni sekitar 92 persen dosis pertama dan sekitar 58 persen dosis kedua.

“Bupati Kepulauan Seribu juga kabarnya sudah bersurat ke Deputi Industri dan Investasi agar Kepulauan Seribu dimasukkan dalam destinasi wisata yang diikutsertakan uji coba protokol kesehatan. Ini kami dukung sepenuhnya,” ujar Anthony berdasarkan keterangannya pada Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Ada Tes CPNS, Aturan Ganjil Genap di Kawasan TMII Tak Berlaku Akhir Pekan Ini

Baca juga: Kejar Target Vaksinasi 70 Persen, Bupati Bogor Ade Yasin: Tiada Hari Tanpa Vaksinasi

Anthony menilai warga Kepulauan Seribu yang bergerak di bidang pariwisata juga telah mempersiapkan diri karena sudah terintegrasi dalam Kelompok Sadar Wisata.

Kelompok ini dibantu oleh Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Bahkan saat ini masyarakat Kepulauan Seribu tengah melakukan proses sertifikat CHSE.

Baca juga: Ikhtiar Jaga Kesehatan Umat, MUI Kabupaten Bogor Gandeng Pemkab Bogor Gelar Vaksinasi Massal

Baca juga: Berikan Kuliah Umum di UIKA, Ade Yasin Tekankan Pentingnya Integritas Bagi Generasi Muda

Sementara menunggu keputusan dari Kemenparekraf, Anthony meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mempersiapkan sejumlah prosedur pelaksanaan protokol kesehatan.

Di antaranya, verifikasi aplikasi PeduliLindungi, pembatasan pengunjung wisata Kepulauan Seribu dilakukan sejak pembelian tiket transportasi laut menuju Kepulauan Seribu.

“Saat ini pembatasan kapasitas masih menjadi aturan utama protokol kesehatan, jangan sampai di pulau dibatasi tapi di kapal penyebrangan tidak. Jangan nanti banyak yang terlantar tidak tertampung padahal sudah tiba di pulau,” jelasnya.

Kata dia, Satgas Covid-19 tingkat RT/RW pun harus terus bertugas mengawasi wisatawan di Kepulauan Seribu, khususnya wisatawan yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

Baca juga: Buka Rapat Koordinasi Kesatuan Gerak PKK, Berikut Harapan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan

Baca juga: Wujudkan Komitmen Berantas Mafia, Alvin Lim Usulkan Jokowi Bentuk Badan Pengawas Independen

“Ini harus jadi komitmen bersama untuk saling mengawasi dan menegur apabila ada pelanggaran protokol kesehatan yang berpotensi menyebarkan Covid-19,” kata Anthony.

Selain itu fasilitas kesehatan di Kepulauan Seribu juga perlu ditingkatkan karena Rumah Sakit Umum Daerah Kepulauan Seribu saat ini hanya memiliki 10 bed saja.

“Uji coba wisata harus benar-benar dijalankan dengan serius dan jangan sampai kecolongan terjadi peningkatan kasus agar ekonomi pariwisata setempat benar-benar bisa segera pulih,” imbuhnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved