Traffic Update

Cek Pelat Nomor Kendaraan Anda, Ganjil Genap di Kota Bogor Mulai Diberlakukan pada Akhir Pekan Ini

Cek Pelat Nomor Kendaraan Anda, Ganjil Genap di Kota Bogor Mulai DIberlakukan pada Akhir Pekan Ini. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
PemkotBogor memberlakukan sistem ganjil genap untuk mengontrol jumlah kendaraan yang datang ke kawasan Puncak, Bogor pada akhir pekan ini. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Akhir pekan ini, Kota Bogor berlakukan aturan ganjil genap.

Bagi anda yang ingin berkunjung ke Kota Bogoir dan sekitarnya disarankan untuk mengecek pelat nomor kendaraan anda.

Sebab hanya kendaraan berpelat nomor genap yang diperbolehkan masuk wilayah Kota Bogor pada hari ini, Sabtu (2/10/2021).

Dikutip dari Kompas.com, pemberlakuan sistem ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan di Kota Bogor, Jawa Barat, mulai dilonggarkan seiring menurunnya tren kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.

Untuk saat ini, sistem ganjil genap di Kota Bogor masih tetap diberlakukan, namun hanya di waktu dan jam tertentu.

Baca juga: Resmi Terdepak dari KPK, Novel Baswedan: Kami Keluar dengan Kepala Tegak karena Menjaga Integritas

Baca juga: BPN Minta PT Sentul City Hentikan Somasi Rocky Gerung, Denny Siregar Justru Layangkan Protes Keras

Kondisi itu berbeda jauh ketika Kota Bogor masih berada di level 4 masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Paur Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rahmat Gumilar mengatakan, saat ini sistem ganjil genap di Kota Bogor hanya dilakukan di akhir pekan saja, mulai Jumat hingga Minggu.

Waktu pelaksanaannya pun, sambung Rahmat, dilakukan dengan jam yang tidak ditentukan melihat dari situasi di lapangan.

"Jadi ganjil genap hanya hari Jumat, Sabtu, dan Minggu saja. Tapi jam atau waktunya nggak bisa dipastikan, ikutin kondisi di lapangan. Jadi kalau di jam-jam tertentu ada kepadatan, baru kita berlakukan ganjil genap," kata Rahmat, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Yuk Kenali Gangguan Nyeri Rahang & Penanganannya Bersama Drg R Ngt Anastasia Ririen Pramudyawati

Baca juga: Risma Marah-marah, Gubernur Gorontalo Bela Anak Buah yang Dimaki Risma, Minta Jokowi Evaluasi Segera

Rahmat menambahkan, tujuan dari pemberlakuan sistem ganjil genap di Kota Bogor adalah untuk membatasi mobilitas masyarakat sehingga angka kasus Covid-19 bisa ditekan.

Selama pemberlakuan ganjil genap di masa PPKM darurat, sambung Rahmat, kebijakan itu dinilai mampu mengurangi mobilitas masyarakat baik yang berasal dari dalam dan luar Kota Bogor.

"Intinya kan ganjil genap ini untuk membatasi. Dari yang tadinya melarang karena penyekatan selama PPKM kemarin, sekarang kita ubah jadi mengatur," sebut Rahmat.

"Jadi masyarakat masih bisa beraktifitas dengan menyesuaikan nomor pelat kendaraan," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved