Jauh-jauh dari Depok, Calon Pengunjung Ancol Kecewa Mobilnya Dialihkan Lantaran Ganjil Genap

Padahal ia dan temannya yang mengendarai mobil sudah niat untuk rekreasi di pinggir pantai dengan berangkat dari rumahnya di Depok, Jawa Barat.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Pemberlakuan ganjil genap di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021).  

Laporan Wartawan Wartakotalive.comJunianto Hamonangan

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PADEMANGAN -- Sejumlah kendaraan yang ingin masuk kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara dialihkan karena tidak lolos pemberlakuan ganji genap yang mulai diterapkan hari ini, Jumat (17/9/2021). 

Hal tersebut membuat calon pengunjung Taman Impian Jaya Ancol yang sudah berniat rekreasi harus menelan rasa kekecewaan seperti yang sekarang ini dialami Kim. 

“Iya (kecewa),” ungkap Kim, Jumat (17/9/2021). 

Padahal ia dan temannya yang mengendarai mobil sudah niat untuk rekreasi di pinggir pantai dengan berangkat dari rumahnya di Depok, Jawa Barat. 

Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi: Ganjil Genap Tidak Hanya di Puncak Bogor Tapi di Seluruh Indonesia

“Ya gimana ya, udah jauh-jauh ke sini dari Depok mau ke Ancol,” kata Kim. 

Kim menuturkan dirinya tidak mengetahui adanya pemberlakuan ganjil genap di sekitar Gerbang Timur menuju Taman Impian Jaya Ancol

“Belum tahu, di sana (Gerbang Barat) ditutup,” ujar Kim. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan mulai hari ini ganjil genap akan diterapkan di Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan, Hanya Kendaraan Pelat Nomor Genap yang Bisa Masuk Kawasan Puncak Hari Ini

“Saat ini kita berada di Pintu Timur Ancol. Jadi untuk pelaksanaan gage di tempat wisata untuk pertama kalinya dimulai hari ini,” ujar Sambodo, di lokasi, Jumat (17/9/2021). 

Menurut Sambodo, pemberlakuan ganjil genap yang berlangsung pada Jumat hingga Minggu pukul 12.00-18.00 WIB tersebut masih bersifat trial dan error. 

“Jadi kita akan lihat bagaimana sistem terbaik untuk pelaksanaan gage di tempat wisata yang pada intinya adalah untuk mengurangi terjadinya kepadatan atau kerumunan di lokasi wisata,” ujar Sambodo. 

Baca juga: Kombes Pol Sambodo Tegaskan Ganjil Genap Berlaku untuk Semua, Tak Terkecuali Para Pejabat Negara

Sambodo juga memastikan tidak ada sanksi yang diberikan terhadap para pengendara mobil yang tidak lolos dengan pemberlakuan ganjil genap.

“Nggak ada. Kita berjaga di mulut-mulut pintu masuk sehingga sanksi hanya lah dilarang masuk atau diputar balik,” ungkap Sambodo. 

Adapun dasar hukum kegiatan ini adalah Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 selain itu juga Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved