Kebakaran Lapas Tangerang
Dipasang Narapidana, Instalasi Listrik Jadi Berantakan hingga Picu Kebakaran Lapas Tangerang
Dipasang Narapidana, Instalasi Listrik Jadi Berantakan hingga Memicu Kebakaran Lapas Tangerang. Berikut Kronologisnya
Selain itu polisi juga akan memeriksa saksi lain inisial BB.
Saksi BB merupakan petugas teknisi listrik di Lapas Kelas I Tangerang.
Beberapa waktu lalu pemeriksaan terhadap BB sempat batal lantaran saksi tersebut sempat jatuh sakit.
Baca juga: Update Terbaru Kondisi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Yang Masih di Rawat Tersisa 2 Orang
Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Jenazah Mashuri, Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Dikenal Baik
Selain itu ada juga saksi ahli yang akan diperiksa dalam penjadwalan pemeriksaan Kamis ini.
"Mudah-mudahan semua bisa hadir hari ini, rencana tindak lanjut kedepan sekitar Jumat malam atau hari Sabtu nanti kami akan gelar perkara lagi dari penyidik," tuturnya.
Nantinya kata Yusri akan ada tersangka baru dalam kasus kebakaran tersebut usai gelar perkara dilakukan.
Perhari ini penyidik pun sudah melepas garis polisi di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar Rabu (8/9/2021) dini hari.
Tersangka yang ditetapkan Jumat besok ialah untuk pembuktian Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.
Baca juga: Update Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Duga Asal Mula Si Jago Merah Berasal dari Sel Nomor 4
Baca juga: Periksa 20 Saksi, Petugas PLN dan Damkar Jadi Saksi Atas Kebakaran Lapas Tangerang
Periksa Enam Orang Saksi, Termasuk Saksi Kunci
Sebelumnya, pihak Kepolisian kembali memeriksa sebanyak enam orang saksi, termasuk JMN seorang narapidana yang menjadi saksi kunci sebelum kebakaran terjadi.
Sementara lima orang saksi lainnya merupakan saksi baru.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Dirinya mengungkapkan pihaknya masih menggali keterangan sejumlah saksi untuk mencari tersangka atas Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.
Pasal 187 KUHP adalah tentang barang siapa dengan kesengajaan menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dan mengakibatkan orang mati, serta Pasal 188 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, sehingga mengakibatkan orang mati.
Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 188 KUHP paling lama lima tahun penjara.
Baca juga: Bolos Waktu Piket Malam, Tiga Petugas Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Baca juga: Update Terbaru Kondisi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Yang Masih di Rawat Tersisa 2 Orang
"Kami kumpulkan alat bukti karena ada tiga tersangka yang ditetapkan itu untuk Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Sementara untuk Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, masih butuh alat-alat bukti lain untuk membuat terang perkara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2021).
Maka dari itu, katanya pihaknya kembali meminta keterangan enam orang saksi.
Yusri merinci bahwa untuk saksi berinisial JMN merupakan pemeriksaan kedua yang dilayangkan oleh penyidik.
Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Jenazah Mashuri, Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Dikenal Baik
Baca juga: Update Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Duga Asal Mula Si Jago Merah Berasal dari Sel Nomor 4
Saksi JMN merupakan warga binaan yang tinggal di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar.
"Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan terhadap saksi inisial JMN untuk dipanggil ulang," ucap dia.
Saat kebakaran terjadi, JMN tengah berada di salah satu kamar Blok C2.
Diduga ia mengetahui asal muasal api.
Merujuk dari keterangan ahli, api itu muncul pertama kali dari hubungan arus pendek listrik.
"Keterangan awal memang di salah satu kamar sel itu jadi awal kasus kebakaran akibat korsleting listrik," ucap dia.
Baca juga: Periksa 20 Saksi, Petugas PLN dan Damkar Jadi Saksi Atas Kebakaran Lapas Tangerang
Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah
Jadi Tersangka Gara-gara Bolos Piket
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan hasil penyelidikan kasus kebakaran Lapas Tangerang.
Tiga orang tersangka, yakni RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut diketahui piket pada malam terjadinya kebakaran, yakni Rabu (8/9/2021).
Namun, mereka diketahui bolos bersamaan.
Ketiga tersangka tersebut dijelaskannya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, pihak Kepolisian belum menetapkan tersangka terkait Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dan mengakibatkan orang mati yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 188 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
"Untuk Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, penyidik masih memutuskan pemenuhan alat bukti, Insya Allah bisa kita selesaikan minggu ini," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).
Tubagus mengatakan ketiga petugas lapas yang ditetapkan tersangka ialah petugas yang harusnya berjaga saat malam kebakaran terjadi.
Baca juga: Bela Muhammad Kece, Ferdinand Minta Polisi Abaikan Alasan Agama yang Dipakai Irjen Bonaparte
Baca juga: Ikuti Jejak Kafe Hollywings Kemang, TORI BAR dan 98 CAFFE & BAR Didenda Puluhan Juta Rupiah
Kata Tubagus, ada kealfaan atau kelalaian dalam kasus kebakaran tersebut sehingga dapat menjerat tiga tersangka dengan Pasal 359 KUHP.
Kealfaan itu ialah ketika ada standar operasional prosedur (SOP) yang dilanggar oleh tiga tersangka, saat menjalankan tugas di waktu kebakaran terjadi.
Namun demikian, Tubagus masih enggan menjelaskan rinci kealfaan tersebut.
Baca juga: Irjen Napoleon Akui Dalang Penganiayaan hingga Pelumuran Wajah Muhammad Kece dengan Kotoran Manusia
Baca juga: Situ Pengasinan Jadi Tempat Wisata Murah Bagi Warga Sawangan, Bisa Memancing dan Wisata Kuliner
Sebab saat ini polisi masih mencari penyebab kebakaran yang terkait Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.
Sehingga kata Tubagus tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru, dalam kasus kebakaran yang tewaskan 49 tahanan.
"Saat ini penyidikan masih berkembang," tuturnya.
Bolos Piket Malam
Penyelidikan kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 orang tahanan kian mengerucut.
Pihak Kepolisian menetapkan tiga orang petugas Lapas Tangerang berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka karena bolos saat piket malam.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian.
Ketiga tersangka itu harusnya piket pada malam terjadinya kebakaran, yakni Rabu (8/9/2021).
Namun, ketiganya diketahui bolos bersamaan.
"Yang ditetapkan ada tiga tersangka. Disini menyangkut Pasal 359 KUHP," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Propam Polri Periksa Petugas Rutan Bareskrim Buntut Penganiayaan M Kece oleh Irjen Napoleon
Baca juga: Dokumen Kurang Lengkap, Dubes Portugal Batal Bawa Jenazah Ricardo Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Sementara untuk Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, polisi masih melakukan penyelidikan.
Sebelumnya polisi menduga ada tiga pasal yang dilanggar dalam kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Ketiga Pasal itu ialah Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang akibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP atas hilangnya nyawa orang karena kelalaian.
Baca juga: Anies Sebut Dunia Tercengang Melihat Kerja Kolosal di Indonesia dalam Penanganan Covid-19
Baca juga: Akui Hajar Kosman di Tahanan, Irjen Napoleon Bersumpah Akan Lakukan Apapun demi Bela Agama dan Rasul
Sebanyak 34 saksi sudah diperiksa atas peristiwa kebakaran tersebut.
Mereka di antaranya pejabat Lapas, tahanan, dan para pegawai Lapas yang bekerja pada malam terjadinya kebakaran.
Mereka diperiksa atas tewasnya 49 tahanan karena kebakaran yang terjadi pada Rabu (8/9/2021).
Periksa 34 Orang Saksi
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa selama penyidikan pihaknya sudah memeriksa 34 saksi.
Ke-34 saksi itu terdiri dari tiga klaster mulai dari petugas Lapas, warga binaan, dan tahanan pendamping.
Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Jadi 49 Orang
Hal itu diungkapkan Tubagus saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).
Dalam pemeriksaan itu polisi menduga adanya unsur pelanggaran 187 KUHP dan 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.
Polisi juga menduga ada pelanggaran dalam Pasal 359 KUHP tentang matinya seseorang karena kelalaian.
Baca juga: Saksikan Detik-detik Kebakaran Lapas Tangerang, Dua Korban Selamat Diperiksa Polisi
Kata Tubagus, rencananya pekan depan pihaknya akan merilis seluruh temuan dari penyidikan.
Mereka juga akan melakukan gelar perkara sehingga bisa menunjukan titik terang dari kasus tersebut.

"Mudah-mudahan enggak ada kendala pada gelar perkara yang akan datang. Sehingga bisa minggu depan, pada Senin atau Selasa kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," tuturnya.
Baca juga: Ditjen Pemasyarakatan Serahkan 14 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang kepada Keluarga
Diketahui sudah sepekan polisi menyelidiki kasus kebakaran yang tewaskan 49 tahanan.
Bahkan saat ini kasus tersebut sudah naik ke penyidikan sehingga diyakini terdapat unsur pidana dalam kebakaran Rabu (8/9/2021) dini hari.
Selama penyidikan, polisi sudah memeriksa 34 saksi mulai dari Kalapas Kelas I Tangerang, tahanan, dan pegawai Lapas.
Rencananya polisi juga akan memeriksa saksi ahli dalam tragedi tersebut.