Kebakaran Lapas Tangerang
Polisi Tetapkan Tersangka Baru yang Disebut Sebagai Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang
Update Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru, Bakal Dirilis Selasa (28/9/2021) Besok. Berikut Selengkapnya
Sementara itu, pihak Kepolisian belum menetapkan tersangka terkait Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dan mengakibatkan orang mati yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 188 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
"Untuk Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, penyidik masih memutuskan pemenuhan alat bukti, Insya Allah bisa kita selesaikan minggu ini," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).
Tubagus mengatakan ketiga petugas lapas yang ditetapkan tersangka ialah petugas yang harusnya berjaga saat malam kebakaran terjadi.
Baca juga: Bela Muhammad Kece, Ferdinand Minta Polisi Abaikan Alasan Agama yang Dipakai Irjen Bonaparte
Baca juga: Ikuti Jejak Kafe Hollywings Kemang, TORI BAR dan 98 CAFFE & BAR Didenda Puluhan Juta Rupiah
Kata Tubagus, ada kealfaan atau kelalaian dalam kasus kebakaran tersebut sehingga dapat menjerat tiga tersangka dengan Pasal 359 KUHP.
Kealfaan itu ialah ketika ada standar operasional prosedur (SOP) yang dilanggar oleh tiga tersangka, saat menjalankan tugas di waktu kebakaran terjadi.
Namun demikian, Tubagus masih enggan menjelaskan rinci kealfaan tersebut.
Baca juga: Irjen Napoleon Akui Dalang Penganiayaan hingga Pelumuran Wajah Muhammad Kece dengan Kotoran Manusia
Baca juga: Situ Pengasinan Jadi Tempat Wisata Murah Bagi Warga Sawangan, Bisa Memancing dan Wisata Kuliner
Sebab saat ini polisi masih mencari penyebab kebakaran yang terkait Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.
Sehingga kata Tubagus tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru, dalam kasus kebakaran yang tewaskan 49 tahanan.
"Saat ini penyidikan masih berkembang," tuturnya.
Bolos Piket Malam
Penyelidikan kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 orang tahanan kian mengerucut.
Pihak Kepolisian menetapkan tiga orang petugas Lapas Tangerang berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka karena bolos saat piket malam.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian.
Ketiga tersangka itu harusnya piket pada malam terjadinya kebakaran, yakni Rabu (8/9/2021).
Namun, ketiganya diketahui bolos bersamaan.
"Yang ditetapkan ada tiga tersangka. Disini menyangkut Pasal 359 KUHP," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Propam Polri Periksa Petugas Rutan Bareskrim Buntut Penganiayaan M Kece oleh Irjen Napoleon
Baca juga: Dokumen Kurang Lengkap, Dubes Portugal Batal Bawa Jenazah Ricardo Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Sementara untuk Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, polisi masih melakukan penyelidikan.
Sebelumnya polisi menduga ada tiga pasal yang dilanggar dalam kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Ketiga Pasal itu ialah Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang akibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP atas hilangnya nyawa orang karena kelalaian.
Baca juga: Anies Sebut Dunia Tercengang Melihat Kerja Kolosal di Indonesia dalam Penanganan Covid-19
Baca juga: Akui Hajar Kosman di Tahanan, Irjen Napoleon Bersumpah Akan Lakukan Apapun demi Bela Agama dan Rasul
Sebanyak 34 saksi sudah diperiksa atas peristiwa kebakaran tersebut.
Mereka di antaranya pejabat Lapas, tahanan, dan para pegawai Lapas yang bekerja pada malam terjadinya kebakaran.
Mereka diperiksa atas tewasnya 49 tahanan karena kebakaran yang terjadi pada Rabu (8/9/2021).
Periksa 34 Orang Saksi
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa selama penyidikan pihaknya sudah memeriksa 34 saksi.
Ke-34 saksi itu terdiri dari tiga klaster mulai dari petugas Lapas, warga binaan, dan tahanan pendamping.
Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Jadi 49 Orang
Hal itu diungkapkan Tubagus saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).
Dalam pemeriksaan itu polisi menduga adanya unsur pelanggaran 187 KUHP dan 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.
Polisi juga menduga ada pelanggaran dalam Pasal 359 KUHP tentang matinya seseorang karena kelalaian.
Baca juga: Saksikan Detik-detik Kebakaran Lapas Tangerang, Dua Korban Selamat Diperiksa Polisi
Kata Tubagus, rencananya pekan depan pihaknya akan merilis seluruh temuan dari penyidikan.
Mereka juga akan melakukan gelar perkara sehingga bisa menunjukan titik terang dari kasus tersebut.

"Mudah-mudahan enggak ada kendala pada gelar perkara yang akan datang. Sehingga bisa minggu depan, pada Senin atau Selasa kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," tuturnya.
Baca juga: Ditjen Pemasyarakatan Serahkan 14 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang kepada Keluarga
Diketahui sudah sepekan polisi menyelidiki kasus kebakaran yang tewaskan 49 tahanan.
Bahkan saat ini kasus tersebut sudah naik ke penyidikan sehingga diyakini terdapat unsur pidana dalam kebakaran Rabu (8/9/2021) dini hari.
Selama penyidikan, polisi sudah memeriksa 34 saksi mulai dari Kalapas Kelas I Tangerang, tahanan, dan pegawai Lapas.
Rencananya polisi juga akan memeriksa saksi ahli dalam tragedi tersebut.