Kebakaran Lapas Tangerang
Polisi Tetapkan Tersangka Baru yang Disebut Sebagai Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang
Update Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru, Bakal Dirilis Selasa (28/9/2021) Besok. Berikut Selengkapnya
Selain itu polisi juga akan memeriksa saksi lain inisial BB.
Saksi BB merupakan petugas teknisi listrik di Lapas Kelas I Tangerang.
Beberapa waktu lalu pemeriksaan terhadap BB sempat batal lantaran saksi tersebut sempat jatuh sakit.
Baca juga: Update Terbaru Kondisi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Yang Masih di Rawat Tersisa 2 Orang
Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Jenazah Mashuri, Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Dikenal Baik
Selain itu ada juga saksi ahli yang akan diperiksa dalam penjadwalan pemeriksaan Kamis ini.
"Mudah-mudahan semua bisa hadir hari ini, rencana tindak lanjut kedepan sekitar Jumat malam atau hari Sabtu nanti kami akan gelar perkara lagi dari penyidik," tuturnya.
Nantinya kata Yusri akan ada tersangka baru dalam kasus kebakaran tersebut usai gelar perkara dilakukan.
Perhari ini penyidik pun sudah melepas garis polisi di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar Rabu (8/9/2021) dini hari.
Tersangka yang ditetapkan Jumat besok ialah untuk pembuktian Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.
Baca juga: Update Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Duga Asal Mula Si Jago Merah Berasal dari Sel Nomor 4
Baca juga: Periksa 20 Saksi, Petugas PLN dan Damkar Jadi Saksi Atas Kebakaran Lapas Tangerang
Periksa Enam Orang Saksi, Termasuk Saksi Kunci
Sebelumnya, pihak Kepolisian kembali memeriksa sebanyak enam orang saksi, termasuk JMN seorang narapidana yang menjadi saksi kunci sebelum kebakaran terjadi.
Sementara lima orang saksi lainnya merupakan saksi baru.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Dirinya mengungkapkan pihaknya masih menggali keterangan sejumlah saksi untuk mencari tersangka atas Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.
Pasal 187 KUHP adalah tentang barang siapa dengan kesengajaan menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dan mengakibatkan orang mati, serta Pasal 188 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, sehingga mengakibatkan orang mati.
Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 188 KUHP paling lama lima tahun penjara.
Baca juga: Bolos Waktu Piket Malam, Tiga Petugas Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Baca juga: Update Terbaru Kondisi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Yang Masih di Rawat Tersisa 2 Orang