Kebakaran Lapas Tangerang
Polisi Tetapkan Tersangka Baru yang Disebut Sebagai Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang
Update Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru, Bakal Dirilis Selasa (28/9/2021) Besok. Berikut Selengkapnya
"Kami kumpulkan alat bukti karena ada tiga tersangka yang ditetapkan itu untuk Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Sementara untuk Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, masih butuh alat-alat bukti lain untuk membuat terang perkara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2021).
Maka dari itu, katanya pihaknya kembali meminta keterangan enam orang saksi.
Yusri merinci bahwa untuk saksi berinisial JMN merupakan pemeriksaan kedua yang dilayangkan oleh penyidik.
Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Jenazah Mashuri, Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Dikenal Baik
Baca juga: Update Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Duga Asal Mula Si Jago Merah Berasal dari Sel Nomor 4
Saksi JMN merupakan warga binaan yang tinggal di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar.
"Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan terhadap saksi inisial JMN untuk dipanggil ulang," ucap dia.
Saat kebakaran terjadi, JMN tengah berada di salah satu kamar Blok C2.
Diduga ia mengetahui asal muasal api.
Merujuk dari keterangan ahli, api itu muncul pertama kali dari hubungan arus pendek listrik.
"Keterangan awal memang di salah satu kamar sel itu jadi awal kasus kebakaran akibat korsleting listrik," ucap dia.
Baca juga: Periksa 20 Saksi, Petugas PLN dan Damkar Jadi Saksi Atas Kebakaran Lapas Tangerang
Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah
Jadi Tersangka Gara-gara Bolos Piket
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan hasil penyelidikan kasus kebakaran Lapas Tangerang.
Tiga orang tersangka, yakni RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut diketahui piket pada malam terjadinya kebakaran, yakni Rabu (8/9/2021).
Namun, mereka diketahui bolos bersamaan.
Ketiga tersangka tersebut dijelaskannya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.