PPKM Darurat

Beroperasi di Atas Pukul 21.00 WIB, A/A Resto and Bar Disegel Hingga PPKM Level 3 Berakhir

Beroperasi di Atas Pukul 21.00 WIB, A/A Resto and Bar Disegel Hingga PPKM Level 3 Berakhir. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Anggota Satpol PP Jakarta Selatan memasang stiker penutupan sementara A/A Resto dan Bar di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (10/9/2021) malam. 

Arifin menegaskan, seluruh pihak pengelola usaha diwajibkan memberi perlindungan kesehatan bagi konsumennya.

Seperti mengatur jarak antarpengunjung, mewajibkan memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah konsumen, hingga beroperasi sesuai jadwal yang diberikan.

“Ketika kami melihat Holywings, berarti pelaku usahanya ada pembiaran, egois, mementingkan kepentingan pribadinya atau keuntungan prbadinya tanpa mempertimbangkan dan perhitungkan aspek keselamatan bagi semua orang,” imbuhnya.

Baca juga: Gubernur Anies : Holywings Kemang Dilarang Beroperasi Sampai Pandemi Covid-19 Usai

Jika dikemudian hari mereka melanggar lagi, Arifin memastikan pemerintah daerah akan mencabut izin mereka.

Apalagi pemerintah telah berulang kali memberikan sanksi dari teguran tertulis, penutupan selama 3x24 jam, pengenaan denda serta pembekuan izin sementara.

“Di dalam aturan semua ada tahapannya, mulai dari teguran tertulis, pengenaan sanksi pembubaran, sanksi denda, sanksi penghentian sementara 3x24 jam, kemudian pembekuan izin dan baru sanksi pencabutan izin,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Holywings Kemang tidak diperbolehkan beroperasi hingga pandemi Covid-19 selesai.

Baca juga: VIDEO Nikita Mirzani Punya Saham di Holywings, Lagi Apes Aja

Sikap mereka dinilai telah merendahkan upaya penanggulangan Covid-19 sebagaimana kebijakan PPKM yang dikeluarkan pemerintah.

Terlebih, jutaan warga di Ibu Kota telah berusaha menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tetap di rumah selama pandemi.

“Pemerintah tidak akan membiarkan tempat usaha seperti itu untuk melenggang tanpa terkena sanksi yang berat. Sanksinya apa? Tidak boleh beroperasi. Titik. Sampai pandemi Covid-19 selesai,” kata ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, (08/09/21).

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved