PPKM Darurat

Beroperasi di Atas Pukul 21.00 WIB, A/A Resto and Bar Disegel Hingga PPKM Level 3 Berakhir

Beroperasi di Atas Pukul 21.00 WIB, A/A Resto and Bar Disegel Hingga PPKM Level 3 Berakhir. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Anggota Satpol PP Jakarta Selatan memasang stiker penutupan sementara A/A Resto dan Bar di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (10/9/2021) malam. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pengawasan keliling terkait penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 kembali digelar jajaran Satpol PP Jakarta Selatan pada Jumat (10/9/2021) malam.

Dalam kesempatan tersebut, aparat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah tempat usaha dan tempat hiburan malam.

Di antaranya di RUCI’s Joint di Melawai, Atom Karaoke dan Golden Blue Karaoke di Grand Wijaya Center, dan A/A Resto and Bar di Jalan Gunawarman Nomor 79.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan lokasi yang berpotensi mengundang kerumunan seperti tempat hiburan malam, kedai kopi, bar, dan restoran sudah tutup sesuai aturan PPKM Level 3, yakni pukul 21.00 WIB.

“Kegiatan hari ini memang arahan dari pimpinan, untuk Satpol PP. Mulai dari tingkat provinsi, kota, dan kecamatan untuk melaksanakan pengawasan dan penindakan pada tempat usaha dan hiburan yang melanggar ketentuan PPKM Level 3,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan pada Jumat malam.

Saat sidak ke A/A Resto and Bar, ditemukan adanya pelanggaran aturan di tempat hiburan malam itu.

Yakni melampaui batasan jam operasional sesuai aturan PPKM Level 3, pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Peringatan HUT Demokrat Versi Moeldoko Dibubarkan Aparat, DPP Demokrat: HUT Ilegal

Sementara sampai pukul 22.00 WIB, A/A Resto and Bar tetap buka dan beroperasi serta menerima pengunjung.

“Karena kalau kita melihat kondisi di depannya, ternyata walau bar itu punya izin, tapi untuk aturan selama PPKM level 3 belum diterapkan. Sesuai aturan wajib tutup pukul 21.00,” ujar Ujang.

Ujang mengatajan jajarannya memberikan sanksi penutupan atau penyegelan A/A Resto and Bar, sampai penerapan PPKM Level 3 lanjutan selesai, sesuai ketentuan pemerintah yakni hingga Senin (13/9/2021) mendatang.

Baca juga: Dino Patti Djalal Tekankan Pentingnya Penguasaan Bahasa Asing Dalam Pengembangan Diri

Namun, ia belum dapat memastikan apakah nantinya ada kelonggaran sanksi penutupan, jika PPKM turun ke Level 2.

“A/A Bar ini ditutup selama PPKM level 3 lanjutan. Karena kita nggak tahu level 2 itu apakah diterapkan ke depannya, atau ada kelonggaran. Jadi ya kita tunggu instruksi dari pusat,” kata Ujang.

“Nanti kita lihat (apakah sanksinya dicabut jika berubah level-Red), karena sampai saat ini bar terutama tempat hiburan dan spa termasuk billiar, termasuk karaoke, belum diperbolehkan buka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ujang berharap penutupan tersebut dapat memberi efek jera kepada pelaku usaha, terutama di DKI Jakarta.

Baca juga: RS Polri Serahkan Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Teridentifikasi

“Warga mengganggap PPKM Level 3, sementara anggapaan masyarakat ataupun masyarakat luas, bahwa tempat hiburan bisa tidak beroperasional,” ujarnya.

Terungkap bahwa ini bukan kali pertama A/A Resto and Bar ditutup karena melanggar aturan PPKM.

Sebelumnya, A/A Resto and Bar yang berlokasi di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diberikan teguran tertulis dan penutupan 1x24 jam.

Ditutup Hingga Pandemi Usai

Satpol PP DKI Jakarta menegaskan, penutupan Kafe Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan dilakukan hingga pandemi covid-19 usa.

Hal itu telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada pihak yang bersangkutan.

“Di dalam berita acaranya selama PPKM, nah selama pandemi ya pasti PPKM, kan begitu,” kata kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pada Jumat (10/9/2021).

Video: Satpol PP Jakarta Pusat Sidak Kafe Holywings Tavern dan Chamder Bar, Kondisinya Kosong

Menurut Arifin, penjatuhan sanksi itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Bagi pengelola kafe, rumah makan, restoran dan sejenisnya akan dikenakan denda Rp 50 juta dan izin operasional dibekukan sementara jika melakukan pelanggaran dua kali lebih.

Karena itu, kata Arifin, sebetulnya tidak ada yang salah dengan pemahaman Holywings ditutup selama pandemi ataupun ditutup selama PPKM.

Baca juga: Legislator DKI Nilai Penutupan Holywings sampai Pandemi Berakhir, Tepat

Baca juga: Holywings dan Camder Bar di Jakpus, Kosong Saat Disidak Satpol PP

Selama Jakarta berada pada situasi pandemi, pemerintah tentu akan memberlakukan PPKM.

“Namanya (pembekuan) sementara izin, tentu selama masa PPKM. Di dalam pengenaan sanksinya begitu,” ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, pihak manajemen tidak protes dengan sanksi yang diberikan.

Mereka juga menyadari telah melakukan pelanggaran prokes dan mengabaikan kebijakan PPKM yang dikeluarkan pemerintah.

Baca juga: Gubernur Anies: Holywings Kemang Boleh Beroperasi Saat Pandemi Berakhir

“Pada saat dikenakan sanksi, berita acara pemeriksaanya dibuat, yang mewakili dari pihak manajemen ikut tanda tangan. Jadi, jangan dipermasalahkan antara (penutupan selama) PPKM dan pandemi,” jelasnya.

Arifin menegaskan, seluruh pihak pengelola usaha diwajibkan memberi perlindungan kesehatan bagi konsumennya.

Seperti mengatur jarak antarpengunjung, mewajibkan memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah konsumen, hingga beroperasi sesuai jadwal yang diberikan.

“Ketika kami melihat Holywings, berarti pelaku usahanya ada pembiaran, egois, mementingkan kepentingan pribadinya atau keuntungan prbadinya tanpa mempertimbangkan dan perhitungkan aspek keselamatan bagi semua orang,” imbuhnya.

Baca juga: Gubernur Anies : Holywings Kemang Dilarang Beroperasi Sampai Pandemi Covid-19 Usai

Jika dikemudian hari mereka melanggar lagi, Arifin memastikan pemerintah daerah akan mencabut izin mereka.

Apalagi pemerintah telah berulang kali memberikan sanksi dari teguran tertulis, penutupan selama 3x24 jam, pengenaan denda serta pembekuan izin sementara.

“Di dalam aturan semua ada tahapannya, mulai dari teguran tertulis, pengenaan sanksi pembubaran, sanksi denda, sanksi penghentian sementara 3x24 jam, kemudian pembekuan izin dan baru sanksi pencabutan izin,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Holywings Kemang tidak diperbolehkan beroperasi hingga pandemi Covid-19 selesai.

Baca juga: VIDEO Nikita Mirzani Punya Saham di Holywings, Lagi Apes Aja

Sikap mereka dinilai telah merendahkan upaya penanggulangan Covid-19 sebagaimana kebijakan PPKM yang dikeluarkan pemerintah.

Terlebih, jutaan warga di Ibu Kota telah berusaha menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tetap di rumah selama pandemi.

“Pemerintah tidak akan membiarkan tempat usaha seperti itu untuk melenggang tanpa terkena sanksi yang berat. Sanksinya apa? Tidak boleh beroperasi. Titik. Sampai pandemi Covid-19 selesai,” kata ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, (08/09/21).

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved