Berita Nasional
Amien Rais Tak Takut Dipolisikan, Bakal Laporkan Balik Komdigi
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengaku tidak takut usai disebut mau dipolisikan karena diduga menyebar hoaks
TRIBUNDEPOK-Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengaku tidak takut usai disebut mau dipolisikan karena diduga menyebar hoaks soal Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Bahkan Amien Rais mau melaporkan balik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena telah menghapus unggahan video di kanal YouTube pribadinya pada Minggu (3/5/2026).
Tindakan ini merupakan respons atas tuduhan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menyebut pernyataan Amien mengandung fitnah dan pembunuhan karakter terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Perselisihan ini bermula dari video berjudul 'JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL' yang mengulas dugaan hubungan antara Presiden dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Dalam video tersebut, Amien menuduh Teddy Indra Wijaya memiliki perilaku seksual menyimpang.
Amien pun menuntut agar Teddy Indra Wijaya dicopot dari jabatan sekretaris kabinet.
Usai video tersebut viral, Komdigi berencana melaporkan Amien Rais atas tuduhan tidak berdasar dan fitnah.
Bahkan video Amien Rais menghilang di Youtube selang sehari diunggah.
Amien menegaskan bahwa otoritas penghapusan konten seharusnya berada pada pihak yang merasa dirugikan secara personal, bukan pada instansi pemerintah.
Baca juga: Video Viral Amien Rais Ajak Lengserkan Jokowi dengan Mengubah Kalimat Adzan
"Saya diberi tahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan. Nah, gitu saja nanti kita ngobrol-ngobrol lagi," kata Amien saat usai acara Munas Partai Ummat di Sleman, Minggu (3/5/2026)
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah narasi pihaknya akan menempuh jalur hukum sebagai respons dari pernyataan Ketua Umum Partai Ummat Amien Rais mengenai Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Ia menyatakan jalur hukum yang dilakukan Komdigi sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Ia menjelaskan, ketika menemukan hoaks atau ujaran kebencian, Komdigi akan melakukan penurunan konten atau take down.
"Akan ada gugatan dan lain-lain, itu tidak benar. Itu bukan kewenangan Komdigi. Komdigi jelas menyatakan bahwa langkah yang diambil Komdigi sesuai kewenangan Komdigi di undang-undang," ujar Meutya, Minggu (3/5/2026).
Dalam siaran pers di laman resmi pada 1 Mei 2026, Komdigi menyatakan video yang diunggah Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/amien-Rais-video.jpg)