PPKM Darurat
Beroperasi di Atas Pukul 21.00 WIB, A/A Resto and Bar Disegel Hingga PPKM Level 3 Berakhir
Beroperasi di Atas Pukul 21.00 WIB, A/A Resto and Bar Disegel Hingga PPKM Level 3 Berakhir. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pengawasan keliling terkait penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 kembali digelar jajaran Satpol PP Jakarta Selatan pada Jumat (10/9/2021) malam.
Dalam kesempatan tersebut, aparat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah tempat usaha dan tempat hiburan malam.
Di antaranya di RUCI’s Joint di Melawai, Atom Karaoke dan Golden Blue Karaoke di Grand Wijaya Center, dan A/A Resto and Bar di Jalan Gunawarman Nomor 79.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan lokasi yang berpotensi mengundang kerumunan seperti tempat hiburan malam, kedai kopi, bar, dan restoran sudah tutup sesuai aturan PPKM Level 3, yakni pukul 21.00 WIB.
“Kegiatan hari ini memang arahan dari pimpinan, untuk Satpol PP. Mulai dari tingkat provinsi, kota, dan kecamatan untuk melaksanakan pengawasan dan penindakan pada tempat usaha dan hiburan yang melanggar ketentuan PPKM Level 3,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan pada Jumat malam.
Saat sidak ke A/A Resto and Bar, ditemukan adanya pelanggaran aturan di tempat hiburan malam itu.
Yakni melampaui batasan jam operasional sesuai aturan PPKM Level 3, pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Peringatan HUT Demokrat Versi Moeldoko Dibubarkan Aparat, DPP Demokrat: HUT Ilegal
Sementara sampai pukul 22.00 WIB, A/A Resto and Bar tetap buka dan beroperasi serta menerima pengunjung.
“Karena kalau kita melihat kondisi di depannya, ternyata walau bar itu punya izin, tapi untuk aturan selama PPKM level 3 belum diterapkan. Sesuai aturan wajib tutup pukul 21.00,” ujar Ujang.
Ujang mengatajan jajarannya memberikan sanksi penutupan atau penyegelan A/A Resto and Bar, sampai penerapan PPKM Level 3 lanjutan selesai, sesuai ketentuan pemerintah yakni hingga Senin (13/9/2021) mendatang.
Baca juga: Dino Patti Djalal Tekankan Pentingnya Penguasaan Bahasa Asing Dalam Pengembangan Diri
Namun, ia belum dapat memastikan apakah nantinya ada kelonggaran sanksi penutupan, jika PPKM turun ke Level 2.
“A/A Bar ini ditutup selama PPKM level 3 lanjutan. Karena kita nggak tahu level 2 itu apakah diterapkan ke depannya, atau ada kelonggaran. Jadi ya kita tunggu instruksi dari pusat,” kata Ujang.
“Nanti kita lihat (apakah sanksinya dicabut jika berubah level-Red), karena sampai saat ini bar terutama tempat hiburan dan spa termasuk billiar, termasuk karaoke, belum diperbolehkan buka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ujang berharap penutupan tersebut dapat memberi efek jera kepada pelaku usaha, terutama di DKI Jakarta.
Baca juga: RS Polri Serahkan Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Teridentifikasi
“Warga mengganggap PPKM Level 3, sementara anggapaan masyarakat ataupun masyarakat luas, bahwa tempat hiburan bisa tidak beroperasional,” ujarnya.