Kamis, 23 April 2026

Berita Nasional

Delpedro Divonis Bebas dan Kini Tuntut Ganti Rugi ke Negara

Setelah menjalani proses peradilan lebih dari enam bulan, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah mendapatkan vonis bebas.

Editor: Desy Selviany
Istimewa
TUDUHAN PENGHASUTAN - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) ditangkap Polda Metro Jaya lantaran dituduh dugaan hasutan anarkistis di demo DPR RI. 

"Kerugian materiil, kami terpaksa harus tidak bekerja, kami terpaksa tidak bisa berkuliah kembali, kami terpaksa mengeluarkan biaya untuk keperluan persidangan dan seterusnya. Hingga kami enam bulan mendekam di penjara."

"Bayangkan orang yang dinyatakan tidak bersalah hari ini, ternyata mendekam enam bulan di penjara. Bayangkan cara hukum bekerja. Bayangkan ketidakadilan itu bekerja. Bagaimana dengan tahanan politik lainnya," tegas Delpedro.

Baca juga: Sinta Nuriyan Wahid Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Delpedro Dkk

Terakhir, Delpedro berharap agar kasus dugaan penghasutan yang menjeratnya ini bisa menjadi preseden dan gambaran, bahwa tahanan politik pada hakikatnya memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Sehingga seluruh tahanan politik ini harus segera dibebaskan juga.

"Oleh karena itu kami berharap ini menjadi preseden dan gambaran bahwa seluruh tahanan politik pada hakikatnya memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat dan HAM, oleh karenanya mereka juga harus segera dibebaskan," pungkas Delpedro.

Sebelumnya Polisi menangkap Delpedro Mahendra dan sejumlah aktivis yang dianggap terkait dengan unjuk rasa Agustus 2025.

Polda Metro Jaya mengungkapkan dugaan hasutan untuk melakukan aksi anarkis yang disampaikan melalui media sosial oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), saat unjuk rasa yang melibatkan sejumlah pelajar.

Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya menyatakan, dugaan hasutan tersebut dilakukan melalui akun Instagram @lokataru_foundation.

"Hasutan yang dilakukan adalah, yang bersangkutan mencoba meyakinkan para pelajar bahwa aksi yang mereka lakukan adalah sesuatu yang benar," ujar Gilang dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Gilang menambahkan, salah satu kalimat yang dianggap menghasut adalah, "Melawan, jangan takut, kita lawan bareng-bareng."

Kalimat tersebut dinilai mendorong pelajar untuk percaya diri melakukan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh

Menurut Gilang, keyakinan para peserta aksi tersebut muncul setelah mereka mendapatkan dorongan melalui media sosial, termasuk dari DMR. 

Temuan ini diperoleh setelah penyidik memeriksa sejumlah peserta unjuk rasa yang telah diamankan sebelumnya.

"Anak-anak ini terhasut. Mereka yakin datang ke lokasi unjuk rasa tidak akan kenapa-kenapa, bahwa yang dia lakukan adalah benar, kurang lebih seperti itu," jelas Gilang

Dengan vonis bebas Delpedro Mahendra, maka tuduhan yang sempat dilayangkan Polisi terhadap Direktur Lokataru tersebut terbantahkan.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved