Berita Nasional
Delpedro Divonis Bebas dan Kini Tuntut Ganti Rugi ke Negara
Setelah menjalani proses peradilan lebih dari enam bulan, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah mendapatkan vonis bebas.
TRIBUNDEPOK-Setelah menjalani proses peradilan lebih dari enam bulan, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah mendapatkan vonis bebas.
Delpedro dinyatakan tidak bersalah atas kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.
Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini Jumat (6/3/2026) seperti dimuat Tribunnews.com.
Tak hanya Delpedro, tiga terdakwa lainnya yakni staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar juga mendapat vonis bebas dari majelis hakim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Usai resmi mendapat vonis bebas, Delpedro dengan lantang menyampaikan pesannya untuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra.
Delpedro mengatakan, saat pertama kali ditangkap Yusril sempat menantangnya untuk bersikap gentleman dan menghadapi peradilan.
Kini Delpedro sudah menghadapi proses peradilan yang ada dan majelis hakim telah menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.
"Terakhir yang mau saya sampaikan adalah pada hari ini, saya ingin sampaikan kepada Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang ketika saya pertama kali ditangkap, ditantang saya untuk gentleman menghadapi peradilan, dan sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami telah dinyatakan tidak bersalah dan bebas," kata Delpedro kepada media.
Untuk itu, Delpedro pun meminta Yusril sebagai Menko Kumham Imipas serta negara untuk bisa memulihkan harkat dan martabatnya.
Selain itu Delpedro juga menuntut agar segala kerugian yang telah ia dapatkan selama menjadi terdakwa kasus dugaan penghasutan ini bisa digantikan.
Terlebih sebelum resmi dinyatakan tidak bersalah, Delpedro cs harus mendekam selama enam bulan di penjara.
"Pada kesempatan yang sama juga kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra juga, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan kerugian yang telah kami alami."
Delpedro juga menuntut ganti rugi kepada negara karena mereka terpaksa tidak kuliah hingga bekerja karena menjalani penahanan sebelum dan saat persidangan.
Para aktivis itu juga mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk keperluan proses peradilan.
"Kerugian materiil, kami terpaksa harus tidak bekerja, kami terpaksa tidak bisa berkuliah kembali, kami terpaksa mengeluarkan biaya untuk keperluan persidangan dan seterusnya. Hingga kami enam bulan mendekam di penjara."
"Bayangkan orang yang dinyatakan tidak bersalah hari ini, ternyata mendekam enam bulan di penjara. Bayangkan cara hukum bekerja. Bayangkan ketidakadilan itu bekerja. Bagaimana dengan tahanan politik lainnya," tegas Delpedro.
Baca juga: Sinta Nuriyan Wahid Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Delpedro Dkk
Terakhir, Delpedro berharap agar kasus dugaan penghasutan yang menjeratnya ini bisa menjadi preseden dan gambaran, bahwa tahanan politik pada hakikatnya memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Sehingga seluruh tahanan politik ini harus segera dibebaskan juga.
"Oleh karena itu kami berharap ini menjadi preseden dan gambaran bahwa seluruh tahanan politik pada hakikatnya memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat dan HAM, oleh karenanya mereka juga harus segera dibebaskan," pungkas Delpedro.
Sebelumnya Polisi menangkap Delpedro Mahendra dan sejumlah aktivis yang dianggap terkait dengan unjuk rasa Agustus 2025.
Polda Metro Jaya mengungkapkan dugaan hasutan untuk melakukan aksi anarkis yang disampaikan melalui media sosial oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), saat unjuk rasa yang melibatkan sejumlah pelajar.
Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya menyatakan, dugaan hasutan tersebut dilakukan melalui akun Instagram @lokataru_foundation.
"Hasutan yang dilakukan adalah, yang bersangkutan mencoba meyakinkan para pelajar bahwa aksi yang mereka lakukan adalah sesuatu yang benar," ujar Gilang dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Gilang menambahkan, salah satu kalimat yang dianggap menghasut adalah, "Melawan, jangan takut, kita lawan bareng-bareng."
Kalimat tersebut dinilai mendorong pelajar untuk percaya diri melakukan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh
Menurut Gilang, keyakinan para peserta aksi tersebut muncul setelah mereka mendapatkan dorongan melalui media sosial, termasuk dari DMR.
Temuan ini diperoleh setelah penyidik memeriksa sejumlah peserta unjuk rasa yang telah diamankan sebelumnya.
"Anak-anak ini terhasut. Mereka yakin datang ke lokasi unjuk rasa tidak akan kenapa-kenapa, bahwa yang dia lakukan adalah benar, kurang lebih seperti itu," jelas Gilang
Dengan vonis bebas Delpedro Mahendra, maka tuduhan yang sempat dilayangkan Polisi terhadap Direktur Lokataru tersebut terbantahkan.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Delpedro-Ditangkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.