Rabu, 8 April 2026

Berita Nasional

Delpedro Divonis Bebas dan Kini Tuntut Ganti Rugi ke Negara

Setelah menjalani proses peradilan lebih dari enam bulan, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah mendapatkan vonis bebas.

Editor: Desy Selviany
Istimewa
TUDUHAN PENGHASUTAN - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) ditangkap Polda Metro Jaya lantaran dituduh dugaan hasutan anarkistis di demo DPR RI. 

TRIBUNDEPOK-Setelah menjalani proses peradilan lebih dari enam bulan, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah mendapatkan vonis bebas.

Delpedro dinyatakan tidak bersalah atas kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.

Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini Jumat (6/3/2026) seperti dimuat Tribunnews.com.

Tak hanya Delpedro, tiga terdakwa lainnya yakni staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar juga mendapat vonis bebas dari majelis hakim.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Usai resmi mendapat vonis bebas, Delpedro dengan lantang menyampaikan pesannya untuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra.

Delpedro mengatakan, saat pertama kali ditangkap Yusril sempat menantangnya untuk bersikap gentleman dan menghadapi peradilan.

Kini Delpedro sudah menghadapi proses peradilan yang ada dan majelis hakim telah menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Terakhir yang mau saya sampaikan adalah pada hari ini, saya ingin sampaikan kepada Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang ketika saya pertama kali ditangkap, ditantang saya untuk gentleman menghadapi peradilan, dan sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami telah dinyatakan tidak bersalah dan bebas," kata Delpedro kepada media.

Untuk itu, Delpedro pun meminta Yusril sebagai Menko Kumham Imipas serta negara untuk bisa memulihkan harkat dan martabatnya.

Selain itu Delpedro juga menuntut agar segala kerugian yang telah ia dapatkan selama menjadi terdakwa kasus dugaan penghasutan ini bisa digantikan.

Terlebih sebelum resmi dinyatakan tidak bersalah, Delpedro cs harus mendekam selama enam bulan di penjara.

"Pada kesempatan yang sama juga kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra juga, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan kerugian yang telah kami alami."

Delpedro juga menuntut ganti rugi kepada negara karena mereka terpaksa tidak kuliah hingga bekerja karena menjalani penahanan sebelum dan saat persidangan.

Para aktivis itu juga mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk keperluan proses peradilan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved