Berita Jakarta
Pemprov Jakarta Buka Pendaftaran Naik Transportasi Umum Gratis untuk 15 Golongan Warga
Ia menyatakan, pendaftaran layanan itu bisa secara daring atau online maupun datang ke Kantor TransJakarta di kawasan Cawang.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PULOGADUNG - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Pramono Anung-Rano Karno mulai menepati janjinya memberikan layanan transportasi gratis bagi 15 golongan warga Jakarta.
Pemprov DKI mulai membuka pendaftaran bagi 15 golongan warga Jakarta yang ingin dapat layanan gratis transportasi umum di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (2/11/2025) kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo menjelaskan, layanan ini sudah ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) baru nomor 33 tahun 2025 tentang pemberian layanan angkutan umum massal gratis untuk 15 golongan.
"Maka kami melakukan jemput bola dengan membuka booth di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan tadi memang awal sehingga banyak masyarakat animonya cukup masif," kata Syafrin, Senin (3/11/2025).
Baca juga: 15 Golongan Masyarakat Gratis Naik Transjakarta, Adi Kurnia: Masyarakat Umum juga Harus Merasakan
Syafrin menegaskan, pihaknya akan kembali membuka pendaftaran layanan tersebut di HBKB pada Minggu depan.
Ia menyatakan, pendaftaran layanan itu bisa secara daring atau online maupun datang ke Kantor TransJakarta di kawasan Cawang, Jakarta Timur serta beberapa cabang Bank DKI.
"Nah, oleh sebab itu kami buka di booth untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk datang mendaftar dan kemudian langsung cetak kartu," tuturnya.
Baca juga: Kewalahan Talangi Subsidi Transportasi Umum, Gubernur Pramono Putuskan Naikkan Tarif Transjakarta
Syafrin mengaku, pendaftaran itu belum dibuka di tingkat kelurahan karena keterbatasan petugas pelayanan.
Mengingat, pelayanan pendaftaran itu harus ada petugas TransJakarta dan Bank DKI untuk nanti diverifikasi langsung.
"Karena ini terkait dengan validasi data dan synchronize dengan kartu yang akan diterbitkan. Oleh sebab itu memang itu terbatas," terangnya.
Adapun syarat yang harus dibawa:
1. KTP DKI Jakarta
2. Kartu Keluarga
3. Kartu pekerja
4. Petugas Rumah Ibadah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/transjakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.