Berita Jakarta
Pemprov Jakarta Buka Pendaftaran Naik Transportasi Umum Gratis untuk 15 Golongan Warga
Ia menyatakan, pendaftaran layanan itu bisa secara daring atau online maupun datang ke Kantor TransJakarta di kawasan Cawang.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
5. Surat tugas sebagai petugas rumah ibadah.
Baca juga: Kewalahan Talangi Subsidi Transportasi Umum, Gubernur Pramono Putuskan Naikkan Tarif Transjakarta
Berikut 15 Golongan:
1. Pegawai Negeri Sipil (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan.
2 . Tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
3 . Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
4 . Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI.
5 . Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
6 . Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
7 . Penduduk pemilik KTP di Kepulauan Seribu.
8 . Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
10. Veteran Republik Indonesia.
11 Penyandang disabilitas.
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas usia 60 tahun.
13. Pengurus masjid (marbot).
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik). (m26)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/transjakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.