Penataan Kawasan Puncak

PPLHI Kritik Menteri Lingkungan Hidup yang Cabut Segel Usaha Wisata di Puncak Bogor

Menurut Ketua PPLHI, M. Nurman kawasan Puncak merupakan wilayah resapan air sehingga rawan terjadi banjir dan tanah longsor.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
SEGEL USAHA WISATA - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, (kanan-baju putih) memasanb plang segel di salah satu obyek wisata di Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Maret 2025 lalu. 

Ia menjelaskan, para pengusaha telah menjalani sanksi administratif, di antaranya kewajiban menanam pohon dan membangun embung. 

“Setelah seluruh kewajiban itu dipenuhi, sanksi administrasinya akan dicabut,” tandasnya.

Baca juga: Penataan Kawasan Puncak, Kemenhut Segel 15 Vila Ilegal di Taman Nasional Halimun Salak Bogor

Puluhan Tempat Wisata Disegel

Sebagai informasi, puluhan tempat wisata di Puncak disegel Kementerian Lingkungan Hidup usai bencana banjir bandang melanda kawasan Jabodetabek pada awal Maret 2025.

Segel dipasang Kementerian Lingkungan Hidup hingga terpenuhinya sanksi administratif oleh pelaku usaha.

Seperti yang terjadi pada Senin (17/3/2025) lalu, Kementerian Kehutanan menyegel 15 bangunan villa ilegal di Taman Nasional Halimun Salak, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penertiban villa ilegal ini dilakukan sebagai imbas dari banjir besar yang melanda kawasan Jabodetabek pada 2-4 Maret 2025 lalu.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan operasi ini merupakan bukti nyata komitmen Kementerian Kehutanan untuk terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran penggunaan kawasan hutan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Menko Pangan dan Menteri LH Segel Gunung Geulis Golf & Resort di Bogor

"Kami ingin memastikan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai daerah tangkapan air dan penyangga ekosistem tetap lestari," kata Dwi di Pamijahan, Senin (17/3/2025).

Dia menambahkan operasi ini bertujuan untuk memastikan kawasan hutan kembali kepada fungsinya serta tetap terjaga dari alih fungsi lahan yang tidak sesuai.

"Kami mengurangi risiko bencana ekologis karena menurunnya daya dukung terhadap ekosistem," ujarnya. 

Dwi menjelaskan Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan sebelumnya telah menertibkan bangunan ilegal di Hulu DAS Ciliwung (Puncak) dan Hulu DAS Bekasi (Sentul).

Kali ini Satgas Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan giat operasi penertiban di hulu DAS Cisadane di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak yakni di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Perintahkan Deputi Gakkum Segel KEK MNC Lido, Ini Alasannya

"Giat penertiban ini dimaksudkan untuk peningkatan pengetahuan masyarakat terkait kawasan hutan lindung TN Gunung Halimun Salak yang memiliki signifikansi ekologi yang tinggi," tuturnya.

Tim Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan pada DAS Ditjen Gakkum Kemenhut telah mengidentifikasi lokasi-lokasi yang diduga terdapat penggunaan Kawasan Hutan yang melanggar ketentuan peraturan perundangan. 

"Tim Satgas turun ke lapangan melakukan penertiban dengan memasang plang/papan pengawasan," ucapnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved