Penataan Kawasan Puncak

PPLHI Kritik Menteri Lingkungan Hidup yang Cabut Segel Usaha Wisata di Puncak Bogor

Menurut Ketua PPLHI, M. Nurman kawasan Puncak merupakan wilayah resapan air sehingga rawan terjadi banjir dan tanah longsor.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
SEGEL USAHA WISATA - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, (kanan-baju putih) memasanb plang segel di salah satu obyek wisata di Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Maret 2025 lalu. 

Ringkasan Berita:Kementerian Lingkungan Hidup  mencabut segel yang dipasang di sejumlah tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (28/10/2025).
 
Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI) mengkritik kebijakan pencabutan segel yang dipasang di sejumlah tempat wisata di kawasan Puncak Bogor tersebut.
 
PPLHI meminta pemerintah tegas menindak tempat-tempat usaha yang melanggar aturan lingkungan hidup di Puncak.

 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Kementerian Lingkungan Hidup  mencabut segel yang dipasang di sejumlah tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (28/10/2025).

Kebijakan ini mendapat kritikan keras dari Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI).

Ketua PPLHI, M. Nurman, mengatakan pencabutan segel ini menunjukkan pemerintah tidak konsisten dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Puncak.

"Dalam konteks lingkungan hidup, sebetulnya tidak ada yang namanya tawar menawar," kata Nurman saat dihubungi pada Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Jadi Biang Kerok Banjir di Bekasi, Menteri Lingkungan Hidup Segel Sejumlah Obyek di Gunung Geulis

Dia meminta pemerintah tegas menindak tempat-tempat usaha yang melanggar aturan lingkungan hidup di Puncak.

"Kalau tempat usahanya melanggar aturan, harus ditutup. Pemerintah tidak boleh kendor. Namun harus diberi solusi bagi warga yang terkena dampak," tuturnya.

Menurutnya, kawasan Puncak merupakan wilayah resapan air sehingga rawan terjadi banjir dan tanah longsor.

"Puncak ini harus dijaga agar tidak rusak lingkungannya. Jadi sangat disayangkan jika segel yang kemarin sudah terpasang dibuka lagi," ungkap Nurman.

Seperti diketahui bahwa PPLHI merupakan organisasi non pemerintah (non-government organization), lembaga yang fokus dibidang pembangunan lingkungan hidup. PPLHB berdiri sejak tanggal 22 April 2010, berkedudukan pusat di Kota Bogor.

Visi PPLHI sendiri adalah:

  • Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Lingkungan Hidup yang Lestari
  • Mengembangkan Gerakan Ekonomi hijau dan budaya lokal berbasisi pelestarian dan pemanfaatan nilai tambah secara berkelanjutan
  • Mendukung Kebijakan publik serta tata kelola yang berbasis pelestarian dan pembangunan yang berkelanjutan
  • Meningkatkan dan mengembangkan sumber-sumber, sistem pendanaan dan mekanisme pembiayaan yang inovatif dan beragam untuk memperbesar dampak pelestarian dan pemanfaatan yang berkelanjutan

Baca juga: Segel Usaha Wisata di Puncak Dicabut, Pemkab Bogor Lakukan Penanaman Pohon

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan mencabut segel 18 usaha wisata di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Rizal Irawan, mengatakan total 18 usaha wisata yang akan dicabut segelnya, termasuk Eager Adventure Land (EAL). 

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 itu rohnya adalah restorasi, pemulihan lingkungan hidup,” ujar Rizal di Megamendung, Selasa (28/10/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved