Berita Jakarta

Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Pasar, APPSI: Bikin Pendapatan Pedagang Berkurang

Menurut Mujiburohman, aturan tersebut berpotensi mengancam mata pencaharian 12 juta pedagang yang tersebar di 38 provinsi.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
PEDAGANG PROTES KTR -- Ratusan massa pedagang protes dan menyatakan kekecewaan mereka pada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Selasa (7/10/2025).(Foto: Yolanda Putri Dewanti) 

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hingga ke pasarpasar tradisional.

Saat ini proses pembahasan Raperda KTR memang telah selesai di Pansus KTR namun masih bergulir di Bapemperda. 

Hal tersebut lantas mendapar respon dari para pedagang pasar. Ratusan massa pedagang bahkan mengelar aksi protes menyatakan kekecewaan mereka pada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, pada Selasa (7/10/2025).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburohman, juga menyampaikan keberatan atas rencana perluasan KTR yang mencakup pasar tradisional.

Baca juga: Di UI Depok Kemenkes Sampaikan Fakta Pelajar Beli Rokok Tanpa Kartu Identitas

“Dari sisi pedagang, anggota kami keberatan jika pasar tradisional dimasukkan dalam perluasan KTR. Ini jelas akan mengurangi pendapatan pedagang. Sampai saat ini kami belum pernah diundang atau dimintai masukan, baik oleh legislatif maupun eksekutif. Kami siap memberikan masukan,” ujar Mujiburohman dalam keterangan resminya, Rabu (8/10/2025).

APPSI juga menyoroti pasal penerapan zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Menurut Mujiburohman, aturan tersebut berpotensi mengancam mata pencaharian 12 juta pedagang yang tersebar di 38 provinsi. 

“Bagaimana mungkin aturan seperti itu diterapkan? Kami tidak setuju. Pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan, bukan pelarangan. Atur tempat merokok seadil mungkin, bukan melarang tempat berjualan. Ini menyangkut penghidupan pedagang dan keluarganya,” tegasnya.

Baca juga: Kota Bekasi Melarang Warung yang Lokasinya Dekat Sekolah Jual Rokok Eceran

Dia menambahkan bahwa pemerintah perlu berpikir komprehensif dalam meningkatkan kesejahteraan pedagang dan membuka lapangan kerja, bukan justru mematikan mata pencaharian. 

“Tolong lindungi pedagang kecil, penjual keliling, dan warung-warung. Raperda KTR jangan mempersulit aturan berjualan karena ini berdampak langsung pada omzet,” lanjutnya.

Meski demikian, APPSI menegaskan komitmennya untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur. 

Mujiburohman berharap pemerintah lebih fokus pada edukasi dan kampanye positif kepada anak usia sekolah. 

“Mari bersama-sama kita tingkatkan edukasi, bukan fokus pada pelarangan penjualan produk legal yang bercukai,” ujarnya.

Baca juga: Ribuan Buruh Rokok di Kudus Dukung, Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Kesinambungan Industri Rokok Kretek

Sebelumnya, ratusan massa pedagang protes menyatakan kekecewaan mereka pada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Selasa (7/10/2025).

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, sejumlah massa aksi membawa berbagai spanduk dan poster bernada protes.

"Asongan Butuh Makan, Rakyat Kecil Butuh Makan,"

"Warung Kopi Jual Rokok Untuk Biaya Sekolah, Kami tak Mau Generasi Penerus Bangsa Ini Bodoh,"

Terdapat satu mobil komando dan di atasnya Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun berorasi.

Pedagang menyuarakan kekhawatiran mereka atas pasal-pasal pelarangan penjualan yang berdampak pada keberlangsungan mata pencaharian mereka.

Yono, salah satu pedagang, menuturkan adanya zonasi pelarangan penjualan radius 200 meter dari sekolah dan perluasan kawasan tanpa rokok hingga area warteg, dagangan UMKM, toko, los, pasar tradisional sama saja dengan menghilangkan pendapatan mereka. 

"Aduh, sekarang makin susah, modal susah mutar, pembeli sedikit. Jualan rokok bantu banget buat mutarin dagangan lain. Orang beli rokok, biasanya beli jajanan lain. Kalo dilarang, ya sudah. Habis sudah," ungkap Yono.

Senada, Andi, pedagang di area Tanjung Priok ini juga khawatir usaha dagangannya semakin sulit dengan adanya larangan penjualan, termasuk dorongan keharusan memiliki izin khusus penjualan rokok.

"Lihat aja tuh daya beli makin kurang, apa apa serba mahal. Kalau makin diribetin dengan aturan dan larangan-larangan begini, kebutuhan hari-hari pun makin sulit dipenuhi," ujar Andi. 

Ali Mahsun menyebutkan bahwa penyampaian aspirasi pedagang ini merupakan penegasan dari Deklarasi Pernyataan Sikap Pedagang yang Menolak Raperda KTR pada beberapa pekan lalu. Ali Mahsun berharap DPRD DKI Jakarta yang menyusun Raperda KTR ini lebih sensitif dan berempati untuk dapat mendengar jeritan pedagang.  

"Kami terus melihat proses penyusunan Raperda KTR sangat terlihat dipaksakan dan terburu-buru tanpa melihat kondisi kami para pedagang kecil yang sangat kesulitan mendapatkan pedapatan. Pendapatan yang kami dapat hari ini adalah untuk hidup besok," tegasnya.  Seperti diketahui sebelumnya, perwakilan lintas asosiasi se-Jakarta seperti pedagang kecil, pedagang kaki lima, warung kelontong, pedagang asongan, warung makan  menolak penyusunan yang memuat sejumlah pelarangan penjualan produk rokok.

"Tolong, DPRD DKI Jakarta jangan gegabah. Raperda KTR sangat menekan, dan menggerus usaha serta ekonomi rakyat kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian ibu kota," tambah Ali Mahsun. 

Pada akhirnya, aksi protes pedagang diterima oleh Jhonny Simanjuntak, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dia menyatakan bahwa saat ini proses pembahasan Raperda KTR memang telah selesai di Pansus KTR namun masih bergulir di Bapemperda. 

"Kami pastikan suara pedagang kecil, UMKM, warung, dan lain-lainnya akan dipertimbangkan dan dibahas dalam finalisasi Raperda KTR ini. Kami memahami kondisi ekonomi saat ini berat buat teman-teman di lapangan. Kami berupaya mencari jalan tengah yang win-win solution," jelas Jhonny. 

Ia pun menegaskan bahwa Bapemperda menjunjung tinggi partisipasi publik yang inklusif, adil dan berimbang. Oleh karena itu, aspirasi dari pedagang akan diserap sebaik-baiknya.

"Bersama, kita pastikan proses penyusunan peraturan daerah itu tidak berat sebelah, tidak menyakiti pelaku ekonomi kerakyatan," ujar Jhonny.

Pedagang protes

Sebelumnya ratusan massa pedagang protes menyatakan kekecewaan mereka pada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Selasa (7/10/2025).

Sejumlah massa aksi membawa berbagai spanduk dan poster bernada protes.

"Asongan Butuh Makan, Rakyat Kecil Butuh Makan,"

"Warung Kopi Jual Rokok Untuk Biaya Sekolah, Kami tak Mau Generasi Penerus Bangsa Ini Bodoh,"

Terdapat satu mobil komando dan di atasnya Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun sedang berorasi.

Pedagang menyuarakan kekhawatiran mereka atas pasal-pasal pelarangan penjualan yang berdampak pada keberlangsungan mata pencaharian mereka.

Yono, salah satu pedagang, menuturkan adanya zonasi pelarangan penjualan radius 200 meter dari sekolah dan perluasan kawasan tanpa rokok hingga area warteg, dagangan UMKM, toko, los, pasar tradisional sama saja dengan menghilangkan pendapatan mereka. 

"Aduh, sekarang makin susah, modal susah mutar, pembeli sedikit. Jualan rokok bantu banget buat mutarin dagangan lain. Orang beli rokok, biasanya beli jajanan lain. Kalo dilarang, ya sudah. Habis sudah," ungkap Yono.

Senada, Andi, pedagang di area Tanjung Priok ini juga khawatir usaha dagangannya semakin sulit dengan adanya larangan penjualan, termasuk dorongan keharusan memiliki izin khusus penjualan rokok.

"Lihat aja tuh daya beli makin kurang, apa apa serba mahal. Kalau makin diribetin dengan aturan dan larangan-larangan begini, kebutuhan hari-hari pun makin sulit dipenuhi," ujar Andi. 

Ali Mahsun menyebutkan bahwa penyampaian aspirasi pedagang ini merupakan penegasan dari Deklarasi Pernyataan Sikap Pedagang yang Menolak Raperda KTR pada beberapa pekan lalu. Ali Mahsun berharap DPRD DKI Jakarta yang menyusun Raperda KTR ini lebih sensitif dan berempati untuk dapat mendengar jeritan pedagang.  

"Kami terus melihat proses penyusunan Raperda KTR sangat terlihat dipaksakan dan terburu-buru tanpa melihat kondisi kami para pedagang kecil yang sangat kesulitan mendapatkan pedapatan. Pendapatan yang kami dapat hari ini adalah untuk hidup besok," tegasnya.  Seperti diketahui sebelumnya, perwakilan lintas asosiasi se-Jakarta seperti pedagang kecil, pedagang kaki lima, warung kelontong, pedagang asongan, warung makan  menolak penyusunan yang memuat sejumlah pelarangan penjualan produk rokok.

"Tolong, DPRD DKI Jakarta jangan gegabah. Raperda KTR sangat menekan, dan menggerus usaha serta ekonomi rakyat kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian ibu kota," tambah Ali Mahsun. 

Pada akhirnya, aksi protes pedagang diterima oleh Jhonny Simanjuntak, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dia menyatakan bahwa saat ini proses pembahasan Raperda KTR memang telah selesai di Pansus KTR namun masih bergulir di Bapemperda. 

"Kami pastikan suara pedagang kecil, UMKM, warung, dan lain-lainnya akan dipertimbangkan dan dibahas dalam finalisasi Raperda KTR ini. Kami memahami kondisi ekonomi saat ini berat buat teman-teman di lapangan. Kami berupaya mencari jalan tengah yang win-win solution," jelas Jhonny. 

Ia pun menegaskan bahwa Bapemperda menjunjung tinggi partisipasi publik yang inklusif, adil dan berimbang. Oleh karena itu, aspirasi dari pedagang akan diserap sebaik-baiknya.

"Bersama, kita pastikan proses penyusunan peraturan daerah itu tidak berat sebelah, tidak menyakiti pelaku ekonomi kerakyatan," tutup Jhonny.(m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved