Kriminalitas Jakarta
Mantan Supervisor Bobol Brankas Restoran Cepat Saji di Stasiun Whoosh Halim, Ditangkap di Pademangan
Pelaku berinisial ML, yang diketahui merupakan mantan supervisor di restoran tersebut, ditangkap pada Selasa (7/10/2025).
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian uang dalam brankas restoran cepat saji di Stasiun Whoosh Halim, Jakarta Timur.
Adapun peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (2/9/2025) lalu yang terekam kamera CCTV.
Tampak dari CCTV yang terpasang di salah satu sudut restoran, pelaku mengenakan topi, jaket, serta memakai masker.
Terlihat pelaku santai saat memasuki restoran, kemudian ia langsung masuk ke sebuah ruangan.
Ruangan itu ternyata merupakan tempat penyimpanan brankas.
Baca juga: Satpam Bank di Cikarang Tewas Gantung Diri, Brankas Rusak Jadi Petunjuk Kunci
Ia pun berhasil menggondol uang di dalam brankas tersebut senilai Rp4,3 juta.
Pelaku berinisial ML, yang diketahui merupakan mantan supervisor di restoran tersebut, ditangkap pada Selasa (7/10/2025) di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil membuka pintu restoran dengan menggunakan kunci cadangan yang masih dipegang saat ia masih bekerja," ujar Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison, Minggu (12/10/2025).
Ia dengan mudah membuka brankas karena kode kombinasi yang digunakan tidak diubah sejak masa kerjanya.
Dalam pemeriksaan, ML mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan orang tuanya, yang dikabarkan harus menjalani amputasi akibat komplikasi penyakit gula.
Baca juga: Polisi Selidiki Perampokan di Perumahan Kota Wisata Bogor, Brankas Isi Uang Dicongkel
"Ia juga berhasil membuka brankas dengan mudah karena kode brankas yang masih sama," kata Pendi.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.