Mutilasi
Tiara Mojokerto Dimutilasi dan Dicacah Jadi Serpihan, Sistem Mambis Ungkap Data Korban dan Pelaku
Tiara Mojokerto Dimutilasi dan Dicacah Jadi Serpihan, Sistem Mambis Ungkap Data Korban dan Pelaku
"Memang lokasi tempat pembuangan potongan tubuh, kerap dijadikan pembuangan mayat. Tapi alhamdulilah kami dapat selalu menangkap pelakunya," tandas AKBP Ihram Kustarto.
Berkat Anjing Pelacak dan Sistem Mambis
Selain relawan yang dikerahkan untuk mencari potongan tubuh, anjing pelacak juga dikerahkan dari Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim.
Dari hasil pencarian akhirnya total ditemukan 65 potongan tubuh korban.
Baca juga: Ini Fakta-Fakta Terbaru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Mau Mengaji Kepalanya Dipukul Balok Kayu
Sebanyak 63 potongan berupa jaringan otot, lemak, kulit kepala, serta rambut dengan ukuran rata-rata 17x17 cm dan panjang rambut sekitar 14 cm.
Sementara itu, dua potongan lainnya adalah telapak kaki kiri berukuran 21x9 cm serta telapak tangan kanan berukuran 16x10 cm.
Namun, yang menjadi kunci terungkapnya sosok identitas korban dan pelaku adalah diktemukan potongan telapak tangan kanan korban.

Kemudian Bareskrim Polri menggunakan Mobile Automated Multi-Biometric Identification Sistem (Mambis) untuk mengetahui sidik jari. Selain sidik jari, identitas korban juga dapat diketahui melalui iris mata.
Sistem ini memungkinkan petugas mengidentifikasi seseorang, baik korban kejahatan maupun pelaku, dengan menghubungkan data biometrik ke database e-KTP.
Pengakuan Pelaku
Menurut pengakuan Alvi, korban kerap bersikap temperamental, bahkan sering mengunci dirinya di dalam kos. Kondisi itulah yang membuat Alvi merasa tertekan hingga akhirnya gelap mata.
“Pemicunya, saat saya dikunci dari dalam kos selama satu jam,” kata Alvi.

Selain itu, tersangka menyebut korban kerap menuntut secara ekonomi untuk memenuhi gaya hidup. Pertengkaran demi pertengkaran yang sering terjadi, membuat hubungan mereka semakin keruh.
“Banyak masalah, dia temperamental soal hal kecil, tapi putus susah. Emosi saya memuncak, saya memendam emosi sudah lamah,” tutur Alvi.
“Saya khilaf, emosi saya sudah menumpuk. Saya sangat menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban,” ucapnya di hadapan penyidik.
Atas perbuatannya, Alvi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim-timur.com
Pemuda Mutilasi Pacarnya, 65 Potongan Tubuh Dibuang di Jurang Mojokerto, Alumni Trunojoyo Madura |
![]() |
---|
Sadis, 2 Mahasiswi di Padang Pariaman Diduga Dimutilasi Lalu Dicor, Sebelum Tewas Dirudapaksa |
![]() |
---|
Misteri Hubungan Septia Adinda Mahasiswi Padang Pariaman dengan Pelaku, Wartawan dan Polisi Tertipu |
![]() |
---|
Jagal Padang Pariaman, Mutilasi 3 Gadis Muda, Diantaranya Sang Kekasih, Syok Ibu Korban Wafat |
![]() |
---|
Keluarga Korban Mutilasi Angela Kecewa Vonis Terdakwa Ditunda, Datang Langsung dari Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.