Demo di DPR
Terungkap Penyusup Demo Bikin Rusuh di Cikeas Bogor Warga Tangerang Selatan, Dalangnya Diburu
Terungkap Penyusup Demo Bikin Rusuh di Cikeas Bogor Warga Tangerang Selatan, Dalangnya Diburu
Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
Bahkan salah satu ajakannya adalah untuk menghilangkan nyawa anggota Brimob yang ada di Mako dan rusun Brimob Cikeas.
"M mengaku diperintah B untuk melakukan penyerangan terhadap Mako Brimob Cikeas," ujar AKBP Wikha.
Namun saat dikonfrontasi langsung ke personel TNI dan anaknya (B), lanjutnya, ternyata pengakuan pelaku M tidak benar.
"Jadi dapat disimpulkan bahwa niat untuk menyerang Markas Brimob Cikeas itu murni atas inisiatif dari M sendiri setelah menerima pesan berantai, bukan atas perintah dari B yang merupakan anak dari personel TNI tersebut," ungkap AKBP Wikha.
AKBP Wikha menambahkan nahwa M sengaja mencatut nama saudara B dengan harapan akan mendapatkan perlindungan saat ditangkap polisi.
Pelaku M ini sering mencatut nama saudara B beserta orang tuanya yang anggota TNI saat ditilang polisi atau terkena kasus hukum lainnya.
Oleh sebab itu, M dijerat pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Demo Besar Batal Digelar, Ade Supriyatna Siap Tinjau Ulang Tunjangan Perumahan DPRD Depok
Selain itu, pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 10 tahun.
"Kami juga tengah mendalami dalang dari 4 penyusup ini dan kami akan melakukan pengejaran," tuturnya.
AKBP Wikha menjelaskan, selain M sebagai otak rencana penyerangan, tiga tersangka lainnya memiliki peran yang berbeda yaitu:
- AS, warga Bogor, yang menyebar pamflet berisi ajakan menyerang. Ia dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
- RP, warga Cikeas Udik, yang kedapatan membawa pertamax untuk membakar markas Brimob. Ia terancam Pasal 53 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun.
- BS, provokator yang menghasut warga untuk membunuh anggota Brimob. Ia dikenakan pasal dalam UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.
AKBP Wikha meminta kepada seluruh pihak untuk tidak terpancing dan mudah diadu domba dalam menyikapi dinamika keamanan dan ketertiban nasional saat ini.
"Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berita-berita yang masih belum bisa dibuktikan kebenarannya atau bahkan berita-berita hoax yang saat ini memang secara masif tersebar di masyarakat," paparnya.
"Pemerintah daerah Kabupaten Bogor didukung penuh oleh TNI Polri dan segenap elemen masyarakat lainnya. Kami memastikan bahwa Bogor tetap solid dalam menciptakan yang aman dan kondusif," tandas AKBP Wikha.
Rusuh, Massa Kembali Serang Aparat di sekitar Polres Metro Bekasi Kota dengan Bom Molotov |
![]() |
---|
Usai Rumah Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Tantang dan Ancam Polisikan, Begini Respon Salsa Erwina |
![]() |
---|
Terdampak Demo, Sejumlah Sekolah di Jakarta Diperbolehkan Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh |
![]() |
---|
Aksi Penjarahan Rumah Anggota DPR Eko Patrio di Setiabudi Jaksel Diselidiki Polisi |
![]() |
---|
Tak Dipecat, NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach di DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.