Demo di DPR

Terungkap Penyusup Demo Bikin Rusuh di Cikeas Bogor Warga Tangerang Selatan, Dalangnya Diburu

Terungkap Penyusup Demo Bikin Rusuh di Cikeas Bogor Warga Tangerang Selatan, Dalangnya Diburu

Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.cim/Hironimus Rama
4 PENYUSUP DEMO DITANGKAP - Polres Bogor menangkap 4 penyusup dalam aksi demo di Mako Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor. Mereka adalah  M, AS, RP, dan BS ditetapkan sebagai tersangka. M merupakan otak dari provokasi rencana penyerangan Mako Brimob Cikeas. 

Bahkan salah satu ajakannya adalah untuk menghilangkan nyawa anggota Brimob yang ada di Mako dan rusun Brimob Cikeas.

"M mengaku diperintah B untuk melakukan penyerangan terhadap Mako Brimob Cikeas," ujar AKBP Wikha.

Namun saat dikonfrontasi langsung ke personel TNI dan anaknya (B), lanjutnya, ternyata pengakuan pelaku M tidak benar.

"Jadi dapat disimpulkan bahwa niat untuk menyerang Markas Brimob Cikeas itu murni atas inisiatif dari M sendiri setelah menerima pesan berantai, bukan atas perintah dari B yang merupakan anak dari personel TNI tersebut," ungkap AKBP Wikha.

AKBP Wikha menambahkan nahwa M sengaja mencatut nama saudara B dengan harapan akan mendapatkan perlindungan saat ditangkap polisi. 

Pelaku M ini sering mencatut nama saudara B beserta orang tuanya yang anggota TNI saat ditilang polisi atau terkena kasus hukum lainnya.

Oleh sebab itu, M dijerat pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Demo Besar Batal Digelar, Ade Supriyatna Siap Tinjau Ulang Tunjangan Perumahan DPRD Depok

Selain itu, pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 10 tahun.

"Kami juga tengah mendalami dalang dari 4 penyusup ini dan kami akan melakukan pengejaran," tuturnya.

AKBP Wikha menjelaskan, selain M sebagai otak rencana penyerangan, tiga tersangka lainnya memiliki peran yang berbeda yaitu:

  • AS, warga Bogor, yang menyebar pamflet berisi ajakan menyerang. Ia dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
  • RP, warga Cikeas Udik, yang kedapatan membawa pertamax untuk membakar markas Brimob. Ia terancam Pasal 53 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun.
  • BS, provokator yang menghasut warga untuk membunuh anggota Brimob. Ia dikenakan pasal dalam UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.

AKBP Wikha meminta kepada seluruh pihak untuk tidak terpancing dan mudah diadu domba dalam menyikapi dinamika keamanan dan ketertiban nasional saat ini.

"Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berita-berita yang masih belum bisa dibuktikan kebenarannya atau bahkan berita-berita hoax yang saat ini memang secara masif tersebar di masyarakat," paparnya.

"Pemerintah daerah Kabupaten Bogor didukung penuh oleh TNI Polri dan segenap elemen masyarakat lainnya. Kami memastikan bahwa Bogor tetap solid dalam menciptakan yang aman dan kondusif," tandas AKBP Wikha.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved