Demo di DPR
Terungkap Penyusup Demo Bikin Rusuh di Cikeas Bogor Warga Tangerang Selatan, Dalangnya Diburu
Terungkap Penyusup Demo Bikin Rusuh di Cikeas Bogor Warga Tangerang Selatan, Dalangnya Diburu
Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Kerusuhan melanda Indonesia imbas demo besar-besaran yang dilakukan masyarakat Indonesia. Hal ini dipicu oleh tewasnya driver Ojol Affan Kurniawan (21) dilindas kendaraan taktis Barracuda Brimob Polri.
Fasilitas umum dibakar massa hingga meninggalkan 4 staf DPRD Makssar, Provinsi Sulawesi Selatan akibat terjebak saat gedung DPRD Makassar dibakar massa.
Baca juga: Ratusan Personel TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar di Depok, Tindak Tegas Pelaku Anarkis
Sejumlah perkantoran pun dibakar massa. Tak hanya itu, massa juga menjarah rumah para politisi di DPR yang menyakiti hati rakyat atas ucapannya. Bahkan rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani tak luput dari aksi penjarahan tersebut.
Adakah penyusup atau penumpang gelap dalam berbagai aksi demo yang menyebabkan kerusuhan?
Jawabannya ada. Polres Bogor berhasil mengungkapnya. Penyusup itu berupaya membuat aksi demo di Markas Komando (Mako) Satuan Latihan (Satlat) Brimob di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (30/8/2025) malam menjadi rusuh.

Dari 17 orang pria yang ditangkap personel Satwas Satlat Brimob Cikeas, setelah didalami Sat Reskrim Polres Bogor ternyata ada 4 orang penyusup dalam aksi itu.
Mereka adalah M, AS, RP, dan BS ditetapkan sebagai tersangka. M merupakan otak dari provokasi rencana penyerangan Mako Brimob Cikeas ini.
Baca juga: Catut Anggota TNI, Ini Motif Otak Provokasi Penyerangan Markas Brimob Cikeas
Sementara 13 terduga pelaku lainnya belum ditetapkan statusnya, karena masih dalam proses penyelidikan polisi.
"M, warga Tangerang Selatan, berperan sebagai terduga provokator dan pembawa senjata tajam," kata Kapolres Bogor, AKBP Wikha Aedilestanto, Minggu (31/8/2025) malam.
Mencatut Nama TNI
AKBP Wikha menyebutkan bahwa barang bukti M sebagai otak provokasi kerusuhan dari handphone yang bersangkutan dan ditemukan adanya pamflet ajakan untuk melakukan penyerangan ke Mako Satlat Brimob Cikeas.
Kemudian saat digeledah, dari pelaku M ditemukan dua senjata tajam berupa pisau.

Tak hanya itu, tersangka M juga mencatut TNI dengan membuat pengakuan diperintah oleh B yang merupakan anak dari personel TNI yang bertugas di Jakarta.
Pengakuan ini disebar di beberapa platform media sosial yang kemudian menjadi viral.
Seruan tersebut berisi provokasi terkait ajakan untuk melakukan aksi penyerangan ke Markas Bbrimob yang ada di Cikeas.
Baca juga: Provokasi Warga Bakar Mako Brimob Cikeas Bogor, 17 Pemuda Ditangkap, 4 Ditetapkan Tersangka
Bahkan salah satu ajakannya adalah untuk menghilangkan nyawa anggota Brimob yang ada di Mako dan rusun Brimob Cikeas.
"M mengaku diperintah B untuk melakukan penyerangan terhadap Mako Brimob Cikeas," ujar AKBP Wikha.
Namun saat dikonfrontasi langsung ke personel TNI dan anaknya (B), lanjutnya, ternyata pengakuan pelaku M tidak benar.
"Jadi dapat disimpulkan bahwa niat untuk menyerang Markas Brimob Cikeas itu murni atas inisiatif dari M sendiri setelah menerima pesan berantai, bukan atas perintah dari B yang merupakan anak dari personel TNI tersebut," ungkap AKBP Wikha.
AKBP Wikha menambahkan nahwa M sengaja mencatut nama saudara B dengan harapan akan mendapatkan perlindungan saat ditangkap polisi.
Pelaku M ini sering mencatut nama saudara B beserta orang tuanya yang anggota TNI saat ditilang polisi atau terkena kasus hukum lainnya.
Oleh sebab itu, M dijerat pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Demo Besar Batal Digelar, Ade Supriyatna Siap Tinjau Ulang Tunjangan Perumahan DPRD Depok
Selain itu, pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 10 tahun.
"Kami juga tengah mendalami dalang dari 4 penyusup ini dan kami akan melakukan pengejaran," tuturnya.
AKBP Wikha menjelaskan, selain M sebagai otak rencana penyerangan, tiga tersangka lainnya memiliki peran yang berbeda yaitu:
- AS, warga Bogor, yang menyebar pamflet berisi ajakan menyerang. Ia dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
- RP, warga Cikeas Udik, yang kedapatan membawa pertamax untuk membakar markas Brimob. Ia terancam Pasal 53 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun.
- BS, provokator yang menghasut warga untuk membunuh anggota Brimob. Ia dikenakan pasal dalam UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.
AKBP Wikha meminta kepada seluruh pihak untuk tidak terpancing dan mudah diadu domba dalam menyikapi dinamika keamanan dan ketertiban nasional saat ini.
"Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berita-berita yang masih belum bisa dibuktikan kebenarannya atau bahkan berita-berita hoax yang saat ini memang secara masif tersebar di masyarakat," paparnya.
"Pemerintah daerah Kabupaten Bogor didukung penuh oleh TNI Polri dan segenap elemen masyarakat lainnya. Kami memastikan bahwa Bogor tetap solid dalam menciptakan yang aman dan kondusif," tandas AKBP Wikha.
Rusuh, Massa Kembali Serang Aparat di sekitar Polres Metro Bekasi Kota dengan Bom Molotov |
![]() |
---|
Usai Rumah Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Tantang dan Ancam Polisikan, Begini Respon Salsa Erwina |
![]() |
---|
Terdampak Demo, Sejumlah Sekolah di Jakarta Diperbolehkan Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh |
![]() |
---|
Aksi Penjarahan Rumah Anggota DPR Eko Patrio di Setiabudi Jaksel Diselidiki Polisi |
![]() |
---|
Tak Dipecat, NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach di DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.