Kriminalitas Depok

Tega Aniaya Kekasih, Korban Modus Love Scamming Pria di Depok Ternyata lebih dari Satu

Pria berinisial A (25) diringkus polisi lantaran melakukan aksi love scamming serta aniaya mantan kekasihnya berinisial IN (25).

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
Warta Kota
PRIA ANIAYA KEKASIH - Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penganiayaan seorang wanita oleh kekasihnya yang viral di media sosial. Konferensi pers digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, SElasa (18/11/2025). 

Laporan Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Seorang pria berinisial A (25) diringkus polisi lantaran melakukan aksi love scamming serta aniaya kekasihnya berinisial IN (25).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa A bukan pertama kali melakukan aksi tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, pelaku A sebelumnya juga pernah melakukan tindakan serupa terhadap wanita berinisial CYL pada 2019 sampai 2020.

Baca juga: Pria yang Aniaya Kekasih karena Tolak Aksi Kriminal Ditangkap di Depok, Ternyata Modus Love Scamming

"Dari hasil penyidikan, juga terdapat 1 orang korban lain, perempuan berinisial CYL yang pernah menjadi korban dari perilaku tersangka A," ucap Putu Kholis, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

"Ini terjadi di periode waktu bulan Oktober 2019 sampai dengan 2020," sambungnya.

Menurut Kholis, modus yang digunakan oleh A terhadap korban CYL serupa dengan yang dialami IN. 

Pelaku juga diduga melakukan kekerasan fisik terhadap CYL, tetapi alasan mengapa A menganiaya CYL masih belum dapat dipastikan.

Apakah karena penolakan korban untuk terlibat dalam aksi kriminal tersebut atau ada faktor lainnya.

"Modus operandi dilakukan oleh tersangka A terhadap korban sebelumnya yaitu melakukan kekerasan verbal maupun kekerasan fisik terhadap korban perempuan," tuturnya.

Pelaku A ditangkap pada 14 November 2025 di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. 

A kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, seorang pria berinisial A (25) diringkus polisi lantaran aniaya kekasihnya, IN (25), di Cimanggis, Depok. 

Adapun penganiayaan tersebut terkait praktik love scamming yang dilakukan pelaku.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, A dan IN pertama kali berkenalan melalui aplikasi kencan Bumble dan resmi menjalin hubungan pada Agustus 2024. 

Pada Oktober 2024, keduanya sepakat tinggal bersama dan berpindah-pindah dari Jakarta Utara sampai akhirnya menetap di Depok Agustus 2025.

Kala tinggal bersama, pelaku meminta korban melakukan tindak kriminal. 

A meminta IN menggunakan identitasnya di aplikasi kencan untuk mencari pria yang bisa dijadikan target penipuan.

“Dipaksa tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024 dengan modus tersangka menggunakan identitas korban di Bumble untuk mencari korban-korban lain,” ujar Putu Kholis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

A membuat akun seolah-olah dirinya adalah perempuan. 

Setelah berkenalan dengan seorang pria, A menyuruh IN untuk berkencan dan membujuk korban lain agar memberikan PIN serta kode ATM. 

Rencana itu berhasil, dan pelaku menguras rekening pria tersebut sebesar Rp5 juta.

“Korban IN diminta mengajak pria itu berenang. Saat apartemen kosong, tersangka masuk dan mengambil kartu ATM yang PIN-nya sudah diketahui, lalu menguras isinya,” jelas Kholis.

Setelah keberhasilan pertama, A kembali memaksa IN melakukan aksi serupa. 

Karena menolak, IN berulang kali mengalami kekerasan fisik dan verbal, termasuk pemukulan, tendangan, dorongan, dan ancaman penyebaran foto pribadi.

"Kekerasan yang dilakukan di antaranya memukul, menendang, kemudian melakukan kekerasan verbal, mendorong, bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto korban IN yang ada di penguasaan tersangka A," katanya.

Video dugaan penyiksaan terhadap seorang perempuan oleh seorang pria sebelumnya viral di media sosial. 

Aksi kekerasan itu diduga terjadi karena korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan tindak kriminal.

Polisi memastikan telah menangkap pria tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam video yang beredar seperti dilihat Warta Kota, Sabtu (15/11/2025), terduga pelaku mengenakan baju merah dan celana pendek oranye. 

Di sisi lain, korban merekam sendiri aksi kekerasan tersebut.

“Gue udah diem, lu mukul lagi. Gue udah diem, gue mau pergi tadinya, gue mau pesan Grab. Ya udah sana jangan dekat-dekat gue,” ucap korban dalam video, dengan suara menangis dan rambut terlihat berantakan.

Narasi yang beredar menyebutkan pelaku menyiksa korban lantaran perempuan tersebut menolak diajak melakukan aksi kriminal.

Disebutkan pula bahwa korban lebih dari satu orang.  Para perempuan itu diduga dijebak pelaku melalui hubungan asmara agar mengikuti perintahnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved