TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Petugas kepolisian dari Polres Metro Depok menemukan sejumlah dokumen penting di kendaraan tujuh orang debt collector atau mata elang (matel) yang diamankan dalam Operasi Pekat 2025.
Polisi menemukan bahwa para mata elang ini membeli data-data pribadi debitur untuk menentukan sasaran penarikan kendaraan di jalanan.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, Sabtu (2/8/2025), dilansir dari situs resmi Pemkot Depok mengungkapkan Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah dokumen penting di kendaraan para pelaku.
Di antaranya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik unit lain, serta data pribadi debitur yang diduga digunakan untuk pelacakan dan penarikan di luar prosedur.
Baca juga: Kerap Resahkan Masyarakat, Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Diringkus di Mapolres Metro Depok
Pengungkapan kasus ini kembali menyoroti celah perlindungan data pribadi dalam praktik pembiayaan.
Dalam banyak kasus, data debitur diduga diperjualbelikan tanpa izin untuk kepentingan penarikan unit kendaraan bermotor.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk segera melapor bila mengalami intimidasi atau penarikan kendaraan di luar prosedur hukum.
Penarikan oleh debt collector seharusnya hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan disertai petugas berwenang.
Baca juga: Polsek Gunung Putri Bogor Sita 67 Motor Diduga Aksi Premanisme Berkedok Matel, Ini Tanggapan PT JSU
Sementara itu operasi pekat ini digelar setelah beredarnya video viral penarikan paksa sepeda motor oleh matel di Jalan Legong beberapa waktu lalu.
Polisi menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum, karena dilakukan tanpa proses resmi lewat pengadilan.
“Sesuai dengan apa yang diberitakan di media sosial, langsung kita melakukan gerak cepat untuk melakukan tindakan, yakni Operasi Pekat Jaya kewilayahan,” ujar AKP Made.
Para pelaku ditangkap dari beberapa titik, termasuk di Jalan Jegong, Kecamatan Sukmajaya.
Baca juga: Operasi Premanisme, Polisi Tangkap 9 Preman Berkedok Matel di Bogor
Saat dirazia, mereka sedang memantau pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan angsuran.
“Ya, menurut informasi mereka masih bekerja di beberapa finance atau pembiayaan,” ujarnya.
Ketujuh matel itu disebut hanya terdiam saat digelandang ke Polres Metro Depok.
Polisi juga menyita empat sepeda motor yang digunakan mereka untuk operasional.
“Untuk motor sudah diamankan, sudah ada empat unit dan nanti akan kita lakukan pemeriksaan secara mendetail, apakah memang motor-motor tersebut memiliki surat yang sah atau tidak,” jelas AKP Made.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com