Kriminalitas Depok

Ini 3 Lokasi Rawan Mata Elang di Kecamatan Beji Depok, Salah Satunya Jalan Margonda Raya

Kapolsek Beji, Kompol Josman menjelaskan, terdapat tiga jalan raya yang rawan mata elang di wilayahnya. 

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
MATEL DEPOK - Jalan Margonda Raya menjadi salah satu lokasi rawan mata elang di wilayah Beji, Kota Depok. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Aksi debt collector atau mata elang merampas paksa kendaraan milik warga makin meresahkan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. 

Mereka nekat merampas paksa sepeda motor milik warga di jalan raya dengan dalih korban memiliki tunggakan angsuran. 

Kapolsek Beji, Kompol Josman menjelaskan, terdapat tiga jalan raya yang rawan mata elang di wilayahnya. 

Sekelompok mata elang tersebut kerap beraksi di sepanjang Jalan Margonda Raya, Jalan Juanda, dan Jalan Jembatan Kukusan.

“Modusnya memang seperti itu, mereka mendem di jalan itu sambil melihat motor-motor yang menjadi target mereka,” kata Josman, Kamis (7/8/2025).

“Yang menurut versinya mereka, para pelaku ini mengatakan bahwa si korban ini tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan cicilan sudah tiga bulan,” sambungnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Motor di Beji Depok, 4 Mata Elang yang Resahkan Warga Ditangkap 

Amankan Pelaku 

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap empat debt collector atau mata elang di sebuah gudang penyimpanan motor Jalan Kabel, RT 06/RW 02 Kelurahan Beji, Kota Depok.  

Pengungkapan kasus tersebut bermula, saat seorang warga berinisial HZ (30) membuat laporan polisi, motornya dirampas secara paksa oleh sekelompok orang pada Rabu (6/8/2025).

Kurang dari 24 jam, pihak kepolisian dari Polsek Beji berhasil mengamankan para pelaku berinisial FS, DDJ, DN, dan KT.

Selain itu, dari gudang penyimpanan motor milik para matel tersebut, polisi menemukan satu unit motor milik korban. 

Baca juga: Kerap Resahkan Masyarakat, Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Diringkus di Mapolres Metro Depok

“Di mana pada saat kemarin itu peristiwanya seorang pengemudi ojek online melewati jalan tersebut lalu diberhentikan oleh para debt collector,” kata Kapolsek Beji, Kompol Josman, Kamis (7/8/2025).

“Lalu mengambil paksa kendaraan sepeda motor miliknya, lalu dibawa ke gudang penyimpanan,” sambungnya. 

Kepada polisi, para matel tersebut mengaku nekat merampas motor korban karena adanya tunggakan kredit selama tiga bulan.

“Para pelaku ini mengatakan bahwa si korban ini tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan cicilan sudah tiga bulan,” ungkapnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau UU NO.42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (m38)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved