Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polisi berhasil menangkap 9 preman berkedok debt collector Mata Elang (Matel) di Bogor.
Para preman ini ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor dalam beberapa hari terakhir.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan sindikat tindak pidana premanisme ini ditangkap karena meresahkan warga di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.
"Kami menerima lima laporan polisi terkait premanisme ini sejak April hingga 9 Mei 2025. Ada dua laporan di wilayah Polres Bogor dan tiga di Polresta Bogor Kota," kata Rio dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (10/5/2025).
Konferensi pers ini turut dihadiri Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Walikota Bogor, Jaenal Mutaqien dan sejumlah tamu undangan.
Baca juga: Diduga Sedang Dikejar Mata Elang, Pengendara Mobil Terios Ngebut dan Tabrak Sepeda Motor
Rio mengungkapan penangkapan para preman ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait aksi premanisme yang marak terjadi.
"Modus yang dilakukan mulai dari debt collector ‘Mata Elang’ hingga pungli berkedok paguyuban," jelas Rio.
Para pelaku, lanjut Rio, menyamar sebagai petugas leasing Mata Elang lalu menghentikan pengendara sepeda motor di jalan dengan alasan menunggak cicilan.
"Korban kemudian dibawa ke lokasi tertentu dan dipaksa menyerahkan sepeda motor. Bahkan korban diminta menandatangani surat serah terima secara paksa," jelasnya.
Baca juga: Preman Kampung Pembakar Toko Kelontong di Karawang Ditangkap, Sempat Melarikan Diri
Dalam penggerebekan di salah satu rumah di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, polisi menyita 82 sepeda motor berbagai merek.
Sementara dalam operasi di Kota Bogor, polisi menyita 30 sepeda motor dan 1 mobil.
"Total ada 112 kendaraan dari dua wilayah hukum tersebut," jelas Rio.
Selain Mata Elang, modus lain dari aksi premanisme ini berupa pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di kawasan Alun-Alun Kota Bogor dan Jalan Dewi Sartika.
"Pelaku yang berinisial A dan MC memungut uang harian sebesar Rp5.000 atas nama paguyuban fiktif. Dalam setahun, mereka berhasil mengumpulkan hingga Rp 40,5 juta," jelas Rio.
Baca juga: Debt Collector Koperasi di Bogor Emosi Lantaran Gagal Tagih Utang, Lantas Aniaya Warga