TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Bagi warga Kota Depok dan sekitarnya yang ingin memperpanjang SIM dan pajak kendaraan dapat mengetahui jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Kota Depok.
Jadwal SIM Keliling yang telah ditentukan oleh Satlantas Polres Metro Depok.
Baca juga: Jadwal Sim Keliling dan Samsat Keliling Kota Depok, Selasa 5 Agustus 2025
Pada Rabu (5/8/2025) ada di dua wilayah yang sudah ditentukan:
- Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari No.37, Kota Depok
- Ruko Dian Plaza, Jalan Meruyung Raya, Limo, Kota Depok
Sementara jadwal untuk Samsat Keliling Depok untuk Rabu (5/8/2025) ini ada di wilayah Kecamatan Tajurhalang, dari pukul 09.00-12.00 WIB.
Bagi masyarakat Kota Depok yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat langsung menuju ke gerai SIM Keliling yang telah ditentukan.
Jam operasional gerai SIM Keliling sudah ditentukan waktunya.
Pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB.
Pendaftaran Pelayanan SIM Keliling ditutup jam 11.00 WIB. Kemudian maksimal pemohon SIM adalah 200 orang.
Persyaratan perpanjangan SIM A dan C adalah:
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Psikologi
Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan
- E-KTP asli pemilik (sesuai data di STNK)
- BPKB asli-fotocopy
- STNK asli
Jadwal SIM Keliling Kota Depok
Senin
Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok
Burger King, Jalan Raya Bojongsari No.8, Kota Depok
Selasa