Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480, dan 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan berupa 112 kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat, senjata tajam, STNK dan kunci kendaraan, plat nomor kendaraan, satu unit laptop dan ang tunai hasil pungutan liar sebesar Rp76.500.000," ujar Rio.
Polri Tangani 3.326 Perkara
Sementara itu secara keseluruhan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menangani 3.326 perkara dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan yang digelar serentak sejak 1 Mei 2025.
Operasi ini menyasar praktik premanisme yang dinilai meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.
Operasi dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan jajaran Polda dan Polres untuk melakukan penegakan hukum dengan pendekatan intelijen, preemtif, dan preventif.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi," ujar Sandi, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
"Kami tidak akan mentolerir aksi intimidasi, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” sambungnya.
Menurutnya, penindakan difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan, seperti pemerasan, pungutan liar (pungli) pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, hingga penculikan.
“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha agar ruang publik dan iklim bisnis tetap kondusif,” tambah Sandi.
Sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap selama operasi ini, antara lain Polres Subang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri.
Lalu Polresta Tangerang menangkap 85 preman, Polda Banten mengamankan 146 pelaku.
Serta Polda Kalteng memanggil Ketua Grib Kalteng terkait penutupan PT BAP dan Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 10 orang yang membawa senjata tajam dan senjata api.
Untuk mendukung keberhasilan operasi, Polri mengambil langkah strategis seperti penyelidikan terhadap ormas yang terindikasi melakukan tindak pidana, razia terhadap praktik pungli dan premanisme, pengecekan legalitas ormas, hingga pemberian rekomendasi kepada pemangku kebijakan terkait pembekuan atau pencabutan izin ormas yang terlibat kejahatan.
"Polri juga menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan stabilitas keamanan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia," kata dia. (Ron/m31)