Kriminalitas
Preman Kampung Pembakar Toko Kelontong di Karawang Ditangkap, Sempat Melarikan Diri
Pelaku merupakan seorang residivis kepemilikan narkoba dan telah dipenjara selama satu tahun
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG - Polres Karawang menangkap pelaku pembakaran warung kelontong di Dusun Kalen asem, Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.
Aksi pembakaran warung itu juga viral di media sosial beberapa waktu yang lalu karena terekam kamera CCTV.
“Tersangka kami ringkus setelah membakar warung kelontong di Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, pada 25 Januari 2024, pukul 23.00 WIB," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, pada Senin (12/2/2024).
Wirdhanto menjelaskan, pelaku berinisial OM (34) berhasil ditangkap setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyiannya pada Minggu (11/2/2024).
Baca juga: Jusuf Kalla Beri Pesan ke Anies Saat Masa Tenang: Kalau Perlu Dua Hari Dua Malam Tidur
Kejadian pembakaran itu bermula ketika pelaku kehabisan uang saat bersembunyi. Kemudian dia ingin menjual handphone kepada pemilik warung seharga Rp 300 ribu.
Namun, pemilik warung menolak keinginan tersangka. Sehingga tersangka membawa bensin dan membakar warung kelontong tersebut.
"Hasil pemeriksaan juga pelaku meminum minuman keras jenis ciu saat aksi pembakaran itu," beber dia.
Setelah melakukan pembakaran, tersangka melarikan diri ke beberapa tempat. Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pembakaran tersebut.
Baca juga: Diduga Dibunuh Pacar Wanita Muda di Bekasi Tewas Mengenaskan, Kerap Tinggal Bersama
Tersangka ditangkap di daerah Desa Sumur gede, Kecamatan Cilamaya Kulon di rumah temannya.
"Kita juga terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka karena saat akan ditangkap melawan petugas," katanya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Lanjut Wirdhanto, tersangka ini juga ternyata DPO kasus pengrusakan terhadap barang atau sepeda motor bersama tersangka W alias BBK yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang pada saat demo yang terjadi di Kawasan Industri Suryacipta, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel pada September 2023.
Baca juga: Salah Tangkap Pasutri di Cileungsi, 9 Polisi di Bogor Dibebastugaskan
Pelaku merupakan seorang residivis kepemilikan narkoba dan telah dipenjara selama satu tahun.
"Tersangka dikenai pasal 187 KUHPidana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," katanya. (MAZ)
| Diduga Dibunuh Pacar Wanita Muda di Bekasi Tewas Mengenaskan, Kerap Tinggal Bersama |
|
|---|
| Takut Terpergok Lifeguard, YA Benamkan Kepala Dante 12 Kali dengan Durasi Berbeda-Beda |
|
|---|
| Ini Cara Mudah Warga Depok dan Bekasi Tak Mampu yang Mau Rumahnya Direnovasi |
|
|---|
| Mendagri Tito Tekankan Pengendalian Inflasi Jadi Atensi Pemda Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024 |
|
|---|
| Jaga Keamanan Pemilu 2024, Pemkab Bogor Terjunkan 33.000 Aparat Gabungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Polres-Karawang-menangkap-pelaku-pembakaran-warung-kelontong-di-Dusun-Kalen-asem.jpg)