Kamis, 30 April 2026

Kriminalitas

Preman Kampung Pembakar Toko Kelontong di Karawang Ditangkap, Sempat Melarikan Diri

Pelaku merupakan seorang residivis kepemilikan narkoba dan telah dipenjara selama satu tahun

Tayang:
Warta Kota/Muhammad Azzam
Polres Karawang menangkap pelaku pembakaran warung kelontong di Dusun Kalen asem, Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG - Polres Karawang menangkap pelaku pembakaran warung kelontong di Dusun Kalen asem, Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.

Aksi pembakaran warung itu juga viral di media sosial beberapa waktu yang lalu karena terekam kamera CCTV.

“Tersangka kami ringkus setelah membakar warung kelontong di Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, pada 25 Januari 2024, pukul 23.00 WIB," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, pada Senin (12/2/2024).

Wirdhanto menjelaskan, pelaku berinisial OM (34) berhasil ditangkap setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyiannya pada Minggu (11/2/2024).

Baca juga: Jusuf Kalla Beri Pesan ke Anies Saat Masa Tenang: Kalau Perlu Dua Hari Dua Malam Tidur

Kejadian pembakaran itu bermula ketika pelaku kehabisan uang saat bersembunyi. Kemudian dia ingin menjual handphone kepada pemilik warung seharga Rp 300 ribu.

Namun, pemilik warung menolak keinginan tersangka. Sehingga tersangka membawa bensin dan membakar warung kelontong tersebut.

"Hasil pemeriksaan juga pelaku meminum minuman keras jenis ciu saat aksi pembakaran itu," beber dia.

Setelah melakukan pembakaran, tersangka melarikan diri ke beberapa tempat. Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pembakaran tersebut.

Baca juga: Diduga Dibunuh Pacar Wanita Muda di Bekasi Tewas Mengenaskan, Kerap Tinggal Bersama

Tersangka ditangkap di daerah Desa Sumur gede, Kecamatan Cilamaya Kulon di rumah temannya.

"Kita juga terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka karena saat akan ditangkap melawan petugas," katanya.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Lanjut Wirdhanto, tersangka ini juga ternyata DPO kasus pengrusakan terhadap barang atau sepeda motor bersama tersangka W alias BBK yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang pada saat demo yang terjadi di Kawasan Industri Suryacipta, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel pada September 2023.

Baca juga: Salah Tangkap Pasutri di Cileungsi, 9 Polisi di Bogor Dibebastugaskan

Pelaku merupakan seorang residivis kepemilikan narkoba dan telah dipenjara selama satu tahun.

"Tersangka dikenai pasal 187 KUHPidana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," katanya. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved