Ade Ary menjelaskan, RRR menjual ponsel Vivo V29 milik korban kepada temannya, HHP (24), seharga Rp 700.000.
Kemudian uang Rp 700.000 itu dipakai untuk membeli narkoba, yaitu narkotika jenis sabu atau metamfetamin.
Baca juga: Bubarkan Aksi Tawuran, Polisi Tangkap Kakak-beradik di Sukmajaya Depok Diduga Pengedar Narkoba
Saat ini, RRR dan HHP telah ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
RRR alias D merupakan pelaku perampokan dan pemerkosaan, sementara HHP sebagai penadah.
Sebelumnya, Y (36) menjadi korban perampokan disertai pemerkosaan di rumahnya di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025) pukul 01.28 WIB.
Kejadian ini bermula saat korban terbangun dari tidurnya dan mendapati pelaku sudah berada di dalam kamarnya dengan membawa kapak.
Pelaku mengancam korban agar membuka celana dan bajunya, serta mengancam akan membunuh jika korban berteriak minta tolong.
Dalam keadaan terpaksa, korban mengikuti permintaan pelaku. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mencuri ponsel korban dan menyuruh Y masuk ke dalam kamar mandi sebelum melarikan diri.
Ketika korban keluar dari kamar mandi, pelaku sudah tidak ada di dalam kamar, namun pintu dapur samping rumah dan jendela sebelah kiri sudah terbuka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com