TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Tak disangka peristiwa memilukan dialami wanita berinisial Y (36).
Y (36) yang tinggal di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan dan perampokan dengan menggunakan kapak oleh seorang pria.
HP Vivo V29 milik perempuan tersebut diambil paksa.
Baca juga: Pria Bersenjata Kapak yang Merampok dan Merudapaksa Korbannya di Depok Residivis Kasus Perkosaan
Kejadian itu dialaminya di rumahnya pada Sabtu (15/3/2025) pukul 01.28 WIB.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian bergerak cepat.
Hanya dalam waktu dua hari pelakunya berhasil ditangkap.
Pelakunya RRR alias D (29). Dia ditangkap saat berusaha menjual narkoba jenis sabu. Ketika digeledah ditemukan 2 gram sabu.
Baca juga: Pria Bersenjata Kapak yang Merampok dan Merudapaksa Seorang Perempuan di Depok Akhirnya Ditangkap
Siapakah sosok RRR alias D?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku merupakan pengangguran.
Tak hanya itu, dia juga residivis kasus perkosaan di tahun 2016 dan telah divonis hukuman penjara di tahun yang sama.
Pelaku juga merupakan kurir narkoba.
Baca juga: Kabar Kecamatan Sukmajaya, Operasi Pasar Bersubsidi Idul Fitri, Paket Sembako Hanya Rp 72.000
Modus alamat tempel. Dia janjian sama calon pembeli, menaruh sabu di suatu tempat, ditempelkan di suatu tempat
"Bahkan uang hasil penjualan ponsel yang dia rampok digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu," kata Kombes Ade Ary Syam, Rabu (19/3/2025).
Jual HP untuk Narkoba
Direktorat Reserse Kriminal Umum saat ini sedang berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk mengembangkan perkara ini lebih lanjut.
Ade Ary menjelaskan, RRR menjual ponsel Vivo V29 milik korban kepada temannya, HHP (24), seharga Rp 700.000.
Kemudian uang Rp 700.000 itu dipakai untuk membeli narkoba, yaitu narkotika jenis sabu atau metamfetamin.
Baca juga: Bubarkan Aksi Tawuran, Polisi Tangkap Kakak-beradik di Sukmajaya Depok Diduga Pengedar Narkoba
Saat ini, RRR dan HHP telah ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
RRR alias D merupakan pelaku perampokan dan pemerkosaan, sementara HHP sebagai penadah.
Sebelumnya, Y (36) menjadi korban perampokan disertai pemerkosaan di rumahnya di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025) pukul 01.28 WIB.
Kejadian ini bermula saat korban terbangun dari tidurnya dan mendapati pelaku sudah berada di dalam kamarnya dengan membawa kapak.
Pelaku mengancam korban agar membuka celana dan bajunya, serta mengancam akan membunuh jika korban berteriak minta tolong.
Dalam keadaan terpaksa, korban mengikuti permintaan pelaku. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mencuri ponsel korban dan menyuruh Y masuk ke dalam kamar mandi sebelum melarikan diri.
Ketika korban keluar dari kamar mandi, pelaku sudah tidak ada di dalam kamar, namun pintu dapur samping rumah dan jendela sebelah kiri sudah terbuka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com