TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Tak disangka peristiwa memilukan dialami wanita berinisial Y (36).
Y (36) yang tinggal di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan dan perampokan dengan menggunakan kapak oleh seorang pria.
HP Vivo V29 milik perempuan tersebut diambil paksa.
Baca juga: Pria Bersenjata Kapak yang Merampok dan Merudapaksa Korbannya di Depok Residivis Kasus Perkosaan
Kejadian itu dialaminya di rumahnya pada Sabtu (15/3/2025) pukul 01.28 WIB.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian bergerak cepat.
Hanya dalam waktu dua hari pelakunya berhasil ditangkap.
Pelakunya RRR alias D (29). Dia ditangkap saat berusaha menjual narkoba jenis sabu. Ketika digeledah ditemukan 2 gram sabu.
Baca juga: Pria Bersenjata Kapak yang Merampok dan Merudapaksa Seorang Perempuan di Depok Akhirnya Ditangkap
Siapakah sosok RRR alias D?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku merupakan pengangguran.
Tak hanya itu, dia juga residivis kasus perkosaan di tahun 2016 dan telah divonis hukuman penjara di tahun yang sama.
Pelaku juga merupakan kurir narkoba.
Baca juga: Kabar Kecamatan Sukmajaya, Operasi Pasar Bersubsidi Idul Fitri, Paket Sembako Hanya Rp 72.000
Modus alamat tempel. Dia janjian sama calon pembeli, menaruh sabu di suatu tempat, ditempelkan di suatu tempat
"Bahkan uang hasil penjualan ponsel yang dia rampok digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu," kata Kombes Ade Ary Syam, Rabu (19/3/2025).
Jual HP untuk Narkoba
Direktorat Reserse Kriminal Umum saat ini sedang berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk mengembangkan perkara ini lebih lanjut.