Pilkada Jakarta

Putusan MK Mengejutkan, DPR Bakal Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPU Senin Depan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Waketum Golkar sekaligus Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di di sela-sela Rapimnas dan Munas Golkar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Partai Golkar menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatasan persyaratan pengusungan calon kepala daerah.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, apa yang dilakukan MK di menit terakhir pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), sangat mengejutkan.

Keputusan MK tersebut tertuang Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Doli menilai Keputusan MK sangat mendadak dan tentunya mengagetkan lantaran terjadi seminggu jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Baca juga: Polisi Tangkap Polisi Gadungan di Depok, Pelaku Sempat Peras Warga yang Kedapatan Beli Obat Daftar G

"Buat saya untuk kesekiankalinya putusan MK ini selalu menjadi kejutan ya," beber Doli di sela-sela Rapimnas dan Munas Golkar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, Doli mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Keputusan MK.

Nantinya, kata Doli, DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) pada Senin (26/8/2024).

Baca juga: Putusan MK Bisa Bikin PDIP Usung Anies Baswedan, Gilbert Simanjuntak: Sedang Dibahas

“Sudah kita jadwalkan hari Senin, tanggal 26 itu akan ada RDP yang akan membahas 3 rancangan PKPU dan 2 rancangan pembawaslu. Mungkin hari Sabtu kami akan konsinyering dulu. Nah bahan ini nanti akan kami bahas di konsinyering di hari Sabtu. Mudah-mudahan di hari Senin nanti akan ada ya putusan,” bebernya. 

“Tata peraturan perundangan kita, putusan ini nanti akan dituangkan di PKPU,” akunya. 

Lebih lanjut, Doli mengatakan jika putusan MK itu akan megubah konstalasi politik di Pilkada seluruh Indonesia, bukan hanya Jakarta.

Baca juga: Angkat Legenda dan Asal Usul Sumba Barat, Pengmas FIB UI Hadirkan Teknologi Menggunakan QR Code

“Tapi persoalannya apakah dalam sisa 7 hari ini, ini akan baik atau tidak gitu ya. Makanya nanti akan kita pelajari,” lanjutnya.

Sebelumnya, usulan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8/2024).

"Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024). 

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca juga: Pilkada Jakarta Bakal Ramai dan Ketat, Anies Baswedan Berpeluang Tantang Ridwan Kamil

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Baca juga: Batin Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Teriris Menyaksikan Kembali Detik-detik Kematian Dante

PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur. (m32)