TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - PKS DKI Jakarta merasa dirundung oleh warga usai tak mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 mendatang.
Bahkan PKS tak menampik adanya penolakan dari akar rumput atau masyarakat bawah dengan putusan PKS yang bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mendukung Ridwan Kamil (RK).
Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS DKI Jakarta Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengaku, pihaknya begitu banyak mendapat pertanyaan dari akar rumput soal langkah partai menarik dukungan kepada Anies dan pindah ke RK.
Meski demikian, secara pribadi hubungan para kader dengan akar rumput tetap baik meski ada perbedaan pandangan terhadap dukungan ini.
Baca juga: Bahlil Caketum Tunggal Munas Golkar, Bamsoet Sebut Pemilihan Ketum Tak Mungkin Dilaksanakan
“Jadi memang ya saya sendiri juga mendapatkan banyak sekali pertanyaan, kemudian bahkan bully (dirundung) dari grassroot (akar rumout) yang memang masih mencintai Pak Anis,” ujar MTZ pada Selasa (20/8/2024).
MTZ mengatakan, PKS terpaksa pindah ke KIM Plus karena pada saat itu Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan ambang batas atau threshold pencalonan Pilkada seperti saat ini.
Sehari kemudian atau Selasa (20/8/2024) siang, MK memutuskan perubahan syarat pencalonan Pilkada.
Baca juga: Jubir Anies Baswedan Optimistis Masih Ada Partai yang Sejalan dengan Pendukungnya di Pilkada Jakarta
MK memutuskan, bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan Gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.
PKS yang semula mendapatkan 16,68 persen suara atau 18 kursi, harus mencari teman koalisi untuk memenuhi 25 persen perolehan suara.
Kini, PDI Perjuangan selaku partai yang belum mengusung pencalonan dan mendapatkan suara 14,01 persen, bisa mengusung Anies Baswedan dalam ajang Pilkada Jakarta 2024.
Baca juga: Polisi Tangkap Polisi Gadungan di Depok, Pelaku Sempat Peras Warga yang Kedapatan Beli Obat Daftar G
“Jadi sebelum MK ini memutuskan keputusan yang barusan, itu kan sebelumnya memang tidak bisa, 18 kursi PKS tidak bisa mengusung Pak Anies sendirian, membutuhkan partai yang lain. Ternyata kan tidak sampai saat-saat di mana kami harus memutuskan siapa yang harus didukung, saat itu belum ada keputusan MK,” jelas MTZ.
Atas keputusan MK ini, MTZ menyatakan PKS akan kembali menggelar rapat internal. Rapat ini tidak hanya digelar di tingkat DPW, tetapi di DPP PKS juga.
“Ketika sekarang sudah ada keputusan, nanti kami kembalikan, mungkin akan ada rapat lagi pimpinan-pimpinan kami dari PKS, baik di DPW maupun tentu saja yang penting di DPP,” ucapnya.
Baca juga: Tinggalkan Pesan di HP, Polisi Sebut Pemuda Tewas dengan Leher Robek di Beji Depok Bukan Dibunuh
Meski ada gejolak di tingkat akar rumput tapi MTZ mengklaim, jaringan PKS di level bawah cukup kuat.
Nantinya partai juga akan menyerahkan kepada pemilih apakah masih bisa untuk keputusan dari PKS, atau ikut dari pilhan dari PKS.
“Tapi kan pilihannya juga belum final ya, masih baru kemarin deklarasi tapi kemudian belum ada pendaftaran. Kalau kemungkinan (berubah), harapan pasti masih ada, pasti bisa seperti itu,” tuturnya.
Walau demikian, MTZ belum bisa memastikan apakah PKS akan kembali mengusung Anies kembali atau tidak.
Baca juga: Pasangan Supian Suri-Chandra Siap Wujudkan Kuliah Gratis untuk Warga Depok
Soalnya keputusan Pilkada Jakarta menjdi kewenangan DPP PKS, dan DPW PKS masih menunggu putusan dari DPP.
Namun jika hal itu tidak terjadi, PKS menyatakan kesiapannya berhadapan dengan Anies Baswedan saat Pilkada Jakarta.
Kata dia, hal ini merupakan suatu yang lumrah karena pemilihan menggunakan sistem demokrasi.
“Namanya demokrasi, pasti kan harus melalui sebuah Pemilu, sebuah Pilkada ini dan kemudian ya tentu saja kami nggak bisa milih-milih lawan,” imbuhnya.
Baca juga: Angkat Legenda dan Asal Usul Sumba Barat, Pengmas FIB UI Hadirkan Teknologi Menggunakan QR Code
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024).
Hal itu berdasarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang dikutip dari Tribunnews pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Baca juga: Putusan MK Bisa Bikin PDIP Usung Anies Baswedan, Gilbert Simanjuntak: Sedang Dibahas
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.
Dengan demikian, PDIP yang memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 bisa berpeluang melaju.
Jalan PDIP yang sebelumnya ditinggalkan di Pilkada DKI lantaran 12 partai telah bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung Ridwan Kamil-Suswono, sekarang menemui titik terang.
Baca juga: Dituding Hanya Jadi Calon Boneka di Pilkada Jakarta, Dharma-Kun: Biar Waktu yang Menjawab
Kini, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi dari ambang batas 22 kursi DPRD DKI Jakarta bisa melaju sendiri tanpa perlu partai lain. (faf)