Pilpres 2024

Sidang Sengketa Pemilu 2024 di MK, Yusril Ihza Mahendra dan OC Kaligis Sebut Buktinya Omon-omon

Editor: dodi hasanuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Sengketa Pemilu 2024 di MK, Yusril Ihza Mahendra dan OC Kaligis Sebut Buktinya Omon-omon

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Sidang tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya

Perkara itu teregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Perkara itu dimohonkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca juga: Anies-Cak Imin Hadir di Sidang Sengketa Pemilu, Meminta Hakim MK Memutuskan Secara Bijaksana

Mereka memperkarakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam perkara itu, kuasa hukum pasangan Anies-Muhaimin Iskandar adalah Bambang Widjojanto dan Ari Yusuf Amir.

Sedangkan kuasa hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah para pengacara terkenal.

Mereka adalah Yusril Ihza Mahendra. Yusril adalah Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kemudian Hotman Paris, Otto Hasibuan Hinca Pandjaitan, Habiburokhman, OC Kaligis.

Dalam persiedangan tersebut Bambang Widjojanto menyampaikan pokok-pokok permohonan.

Pemohon mendalilkan hasil penghitungan suara untuk pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2  (96.214.691 atau 58,6 persen) diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur.

“Ada berbagai modus kejahatan terhadap konstitusi dan cara-cara curang yang dilakukan Presiden Jokowi untuk mendukung Paslon 02 yang kesemuanya itu melahirkan berbagai kejahatan turunan dalam bentuk pelanggaran prosedur pemilu yang mempengaruhi hasil pemilu,” kata Bambang.

Baca juga: Pernah Berseteru, Hotman Paris dan Otto Hasibuan Kini Bersatu Bela Prabowo-Gibran di MK

Bambang menjabarkan, dalil pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil.

Hal ini berangkat dari sejumlah argumentasi, mulai dari lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan, nepotisme Paslon 02 menggunakan lembaga kepresidenan, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan.

Kemudian pejabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa, undangan presiden kepada ketua umum partai politik koalisi di Istana, dan intervensi ke MK.

Lalu, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dengan melanggar Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan dampaknya bagi perolehan suara Paslon 02, serta kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu di momen kritis.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Tak Gentar Melawan Penguasa dalam Pertarungan Sengketa Pilpres di MK

Sementara, dalil pelanggaran prosedur berangkat dari manipulasi daftar pemilih tetap (DPT), surat suara yang tercoblos pada Paslon 02, pengurangan suara Pemohon, politik uang, mencoblos lebih dari satu kali, tempat pemungutan suara (TPS) janggal, anak-anak ikut mencoblos, serta kecurangan KPU yang dilakukan melalui sistem teknologi informasi dan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi).

Sejumlah TPS dilaporkan tidak terdaftar sebelumnya dan beberapa TPS tidak melaksanakan pemungutan suara, seperti yang terjadi di Sleman, DIY, dilihat adanya ketidaksesuaian antara Keputusan KPU tentang Jumlah Tempat Suara Pemutakhiran dan Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 dan laman KPU yang berkaitan dengan hasil penghitungan suara.

Selain itu juga, Bambang menyebutkan, ditemukan anak-anak ikut mencoblos di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Curug, Kota Serang, Banten yang diduga ada unsur kesengajaan.

Baca juga: Anies Baswedan ke Rumah Pemenangan Timnas Amin Sebelum Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke MK

Usai persidangan OC Kaligis menyampaikan pendapatnya.

Menurut OC Kaligis, apa yang disampaikan kuasa hukum termohon adalah narasi bukan bukti.

Dalam pengadilan yang dibutuhkan adalah bukti.

Dasarnya Yurisprudensi 803 KUHP 1970.

Bukti adalah apa yang dinyatakan dalam pasal 1 Bab IV KUHP, yang dibuktikan dalam persidangan.

"Kalau omon-omon saja tanpa bukti di persidangan semua orang bisa masuk penjara. Kemudian saya sudah membuat penelitian putusan-putusan terkait bebas perkara putusannya itu pengadilan," kata OC Kaligis.

Hal senada disampaikan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyatakan bahwa lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini.