Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rafsanzani Simanjorang
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Sidang tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya
Perkara itu teregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Perkara itu dimohonkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca juga: Anies-Cak Imin Hadir di Sidang Sengketa Pemilu, Meminta Hakim MK Memutuskan Secara Bijaksana
Mereka memperkarakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam perkara itu, kuasa hukum pasangan Anies-Muhaimin Iskandar adalah Bambang Widjojanto dan Ari Yusuf Amir.
Sedangkan kuasa hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah para pengacara terkenal.
Mereka adalah Yusril Ihza Mahendra. Yusril adalah Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kemudian Hotman Paris, Otto Hasibuan Hinca Pandjaitan, Habiburokhman, OC Kaligis.
Dalam persiedangan tersebut Bambang Widjojanto menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Pemohon mendalilkan hasil penghitungan suara untuk pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2 (96.214.691 atau 58,6 persen) diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur.
“Ada berbagai modus kejahatan terhadap konstitusi dan cara-cara curang yang dilakukan Presiden Jokowi untuk mendukung Paslon 02 yang kesemuanya itu melahirkan berbagai kejahatan turunan dalam bentuk pelanggaran prosedur pemilu yang mempengaruhi hasil pemilu,” kata Bambang.
Baca juga: Pernah Berseteru, Hotman Paris dan Otto Hasibuan Kini Bersatu Bela Prabowo-Gibran di MK
Bambang menjabarkan, dalil pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil.
Hal ini berangkat dari sejumlah argumentasi, mulai dari lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan, nepotisme Paslon 02 menggunakan lembaga kepresidenan, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan.