TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANAH ABANG - Aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka kepada warga akhirny berbuntut pada dipanggilnya calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 tersebut.
Pemanggilan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertempat di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
Hanya saja pada pemanggilan pertamanya ini, Gibran mangkir alias tak memenuhi panggilan.
"Mungkin beliau juga sibuk. Tapi enggak apa-apa saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto saat ditemui di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa.
Baca juga: Ada Isu Lembaga Survei Harus Dapat Izin dari Kapolres Sebelum Sebar Kuesioner, Ini Kata Karo Penmas
Menurut Dimas, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pasangan Prabowo Subianto itu ke kantor Tim Kampanye Nasional (TKN).
Dengan ketidak hadiran Gibran, Bawaslu akan kembali memanggil Gibran untuk kedua kalinya pada Rabu (3/1/2024).
Dimas mengungkap, surat panggilan kedua kepada Gibran telah dikirimkan ke kantor TKN Prabowo-Gibran di Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat serta ke kediaman pribadi Gibran di Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Ammar Zoni Tertekan Secara Psikis Selama Dipenjara, Ini Penyebabnya
Kendati demikian, apabila Gibran tak kunjung hadir dalam pemeriksaan kedua, Dimas memastikan pihaknya akan tetap mengambil keputusan terkait kasus ini pada keesokan hari.
Pasalnya, besok merupakan hari terakhir Bawaslu menangani dugaan pelanggaran kampanye yang dikemas dalam kegiatan bagi-bagi susu.
"Ya saya sih tidak mau memaksa Pak Gibran untuk hadir juga, enggak ya, karena memang kewenangan dia mau hadir atau tidak kami tidak bisa maksa juga," ungkap Dimas.
Lebih lanjut, Dimas menyebut jika pihaknya telah mengirim surat pemanggilan kepada Gibran pada 29 Desember 2023 lalu.
Baca juga: Covid-19 Kembali Mewabah, Anggota DPRD Kota Depok Endah Winarti Minta Pemkot Segera Antisipasi
Bahkan ia menyebut jika surat tersebut sudah ada tanda terimanya dari TKN Prabowo-Gibran.
"Jadi kalau misalkan Pak Gibran bilang belum terima, ya kami tidak tahu. Yang pasti surat itu sudah kami kirim," pungkasanya. (m40)
Diketahui, Gibran dipanggil karena membagi-bagikan susu kepada warga saat car free day (CFD) di kawasan MH Thamrin, Minggu (3/12/2023) lalu.
Pemanggilan itu dilakukan guna mengklarifikasi dan mengidentifikasi apakah ada pelanggaran yang menyalahi aturan kampanye atau tidak.