Pemilu 2024
Ada Isu Lembaga Survei Harus Dapat Izin dari Kapolres Sebelum Sebar Kuesioner, Ini Kata Karo Penmas
Hal tersebut diungkap politikus PDIP Aria Bima yang menyebut opini publik digiring melalui sejumlah hasil jajak pendapat yang dilakukan lembaga survei
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah pernyataan perihal lembaga survei mesti mendapat izin dari Kapolres setempat terlebih dahulu sebelum menyebar kuesioner.
Pernyataan itu terkait ada upaya menggiring opini publik agar pemilihan presiden (Pilpres) 2024 hanya berlangsung dalam satu putaran.
Hal tersebut diungkap politikus PDIP Aria Bima yang menyebut opini publik digiring melalui sejumlah hasil jajak pendapat yang dilakukan lembaga survei.
Terkait itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan Polri tidak memiliki kewenangan terkait hal tersebut.
Baca juga: Pengamat Politik Sebut Pemilu 2024 Jadi Ujian Berat bagi Kredibilitas Lembaga Survei Indonesia
"Jadi kami menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner tentunya bukan merupakan ranah kepolisian, sehingga tidak harus izin kepolisian," ujar Ramadhan, Selasa (2/1/2024).
Ia menuturkan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ramadhan turut menegaskan, seluruh anggota Polri mesti bersikap netral sesuai aturan dan arahan pimpinan.
"Kembali ke netralitas Polri, Polri itu tidak boleh berpihak pada salah satu paslon, kepada salah satu caleg, ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis," kata jenderal bintang satu itu.
"Tugas pokok Polri dalam Operasi Mantap Brata ini mengawal dan menjaga agar jalannya pesta demokrasi berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan damai," lanjutnya.
Baca juga: Survei Terkini Litbang Kompas Ganjar-Pranowo Anjlok, PDIP: Baru Mulai Perang Yakin Menang 62 Persen
Sebelumnya, Aria Bima mengatakan ada upaya menggiring opini publik agar pemilihan presiden (Pilpres) 2024 hanya berlangsung dalam satu putaran.
Ia menyebut opini publik digiring melalui sejumlah hasil jajak pendapat yang dilakukan lembaga survei.
"Gini lho. Ini kan ada opini publik, dibangun lewat survei, kemudian diglorifikasi (Pilpres) 1 putaran. Kemudian survei yang harusnya memotret realitas tapi ini menggiring realitas opini yang ada," kata Aria saat ditemui di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/1/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Menurutnya, lembaga survei harus mendapatkan izin dari Kepolisian Resor (Kapolres) setempat terlebih dahulu sebelum menyebar kuesioner.
Baca juga: Survei Terbaru Litbang Kompas Prabowo-Gibran Tertinggi, 28,7 Persen Responden Belum Tentukan Pilihan
"Lembaga survei kalau mau nyebar kuesioner harus izin Kapolres. Kapolres ke Babinkantibmas. Waktu dapat izin 10 hari. Tempat sampelnya yang di mana harus menurunkan kuesioner sudah diketahui," ujar Aria.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.