Sebelumnya, BEM UI mengomentari terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan capres atau cawapres untuk diundang ke institusi pendidikan tetapi tidak membawa atribut dan alat peraga.
BEM UI pun menganggap adanya putusan ini dapat menjadi celah untuk dimanfaatkan agar kampus dapat menjadi wadah untuk melihat kapasitas capres.
"Tapi celah kebolehan mengundang para calon pemimpin ke kampus ini harus dimanfaatkan. Sudah saatnya setiap kampus kembali ke marwwahnya sebagai tempat pencarian kebenaran guna sebesar-besarnya kemaslahatan bangsa," kata Melki dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)