Anas Urbaningrum Ketum PKN

Anas Urbaningrum Akan Ditetapkan Sebagai Ketum PKN Sabtu Ini, Langsung Orasi di Monas

Penulis: Alfian Firmansyah
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyampaikan pidato usai bebas di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) akan menggelar musyarawah luar biasa (Munaslub) pada 14 Juli 2023 sampai dengan 16 Juli 2023 di Jakarta.

Munaslub tersebut bakal menetapkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum (ketum). 

Bendahara Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Mirwan Amir mengatakan, Anas Urbaningrum bakal melakukan orasi di Monas pada Sabtu (15/7/2023) pukul 09.00 WIB. 

Mirwan menjelaskan, orasi tersebut dilakukan setelah Anas dipilih menjadi Ketua Umum PKN. 

Baca juga: PKN Masih Yakin dengan Kekuatan Politik Anas Urbaningrum, Mantap Jadikan Anas Sebagai Ketum

Dalam orasinya, lanjut Mirwan, Anas disebut bakal menyampaikan pembelaan, bahwa dirinya tidak menerima sepeser pun uang, dari kasus Hambalang.

“Kenapa kita acarakan di Monas? Ya selama ini Anas dituduh bersalah soal Hambalang dan dia pernah menyatakan sepeser pun tidak mengambil harta itu dan dia berani untuk digantung di Monas,” ujar Mirwan di kantor Pimpinan Pusat (Pimnas) PKN, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).

Selain itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKN Sri Mulyono menjelaskan, kasus yang menjerat Anas merupakan bagian dari kriminalisasi aktor-aktor yang menjadi musuh politiknya dikala itu. 

Baca juga: Kemampuan dan Pengalaman Jadi Alasan PKN Angkat Anas Urbaningrum Sebagai Ketua Umum

“Kenapa Mas Anas dipenjara 9 tahun? Karena memang menurut kami ya, ada kekhawatiran dari lawan-lawan politiknya bahwa Anas ini akan meluncur lebih cepat dibandingkan para kompetitornya. Sehingga, ada upaya-upaya menghambat beliau dengan kriminalisasi tadi,” kata Mulyono

Kemudian, Mulyono menambahkan, bahwa pihaknya masih menganggap bahwa Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan pihak yang ikut mengintervensi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Anas.

"Itu Pak SBY pidato dari Jeddah, memaksa KPK untuk menetapkan status hukum Anas sehingga tiga hari setelah Pak SBY pidato, sprindik Anas bocor, KPK membocorkan sprindik Anas. Itulah yang membuat kami yakin bahwa Mas Anas dikriminalisasi,” pungkasnya.


Alfian Firmansyah (M32)