TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Depok menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
Sekretaris DPC PDIP Kota Depok Ikravany Hilman mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan putusan MK tersebut.
"Walaupun kami meminta sistem proporsional tertutup, tetapi kami tetap menghormati apa yang telah diputuskan MK," kata Ikravany di Gedung DPRD Kota Depok, Cilodong, Kamis (15/6/2023).
Dia menjelaskan PDIP tetap mempersiapkan para bakal calon anggota legislatif untuk menghadapi sistem Pemilu proporsional terbuka.
"Jadi kalau MK memutuskan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, bagi kami tidak masalah," tegas Ikravany.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Hal ini seiring dengan ditolaknya gugatan terhadap sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada Kamis (15/6/2023).
"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).
Sebagai informasi, gugatan terkait sistem Pemilu ke MK ini sebelumnya diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Gugatan diajukan sejak November 2022 lalu. Para penggugat berharap MK mengembalikan Pemilu ke sistem proporsional tertutup.