"Kami dari kuasa hukum sudah maksimal memberikan pendampingan kepada anak Tukul ini. Walaupun kami tidak meminta untuk bebas, tetapi paling tidak turun atau tetap," sambungnya.
Baca juga: Keluarga Arya Saputra Kompak Mengenakan Pakaian Hitam di Sidang Putusan ASR Alias Tukul
Sementara, terkait dengan putusan majelis hakim yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disampaikan oleh Endah bahwa hal itu disebabkan lantaran Tukul sudah dua kali melakukan tindak pidana.
"Kedua, ini pihak klien kami tidak secepatnya datang meminta maaf. Itu yang kami tangkap. Baik dari dirinya sendiri, atau dari pihak keluarganya tidak segera meminta maaf kepada korban. Itu yang membuat waktunya itu sangat disesalkan," tutup Endah.