Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Keluarga Arya Saputra hadir dalam sidang lanjutan putusan ASR alias Tukul yang merupakan dalang utama dalam pembacokan Arya, Senin (12/6/2023).
Mereka hadir di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A kompak mengenakan pakaian berwarna hitam yang bertuliskan punggung:
'In Memorial, Ada anak baik yang hanya ingin pulang dan harus berakhir dengan tragis dan disambut dengan tangisan keluarga serta sanak saudaranya di rumah, Acil 4 Ever'
Dan tanggal '10/3/2023' pada bagian depan baju, merupakan sebuah tanggal tepat kejadian Arya ditebas oleh ASR di simpang Pomad.
Diberitakan sebelumnya, Keluarga Arya Saputra harus menelan kekecewaan, sebab sidang putusan ASR alias Tukul yang merupakan dalang utama dalam pembacokan Arya Saputra harus ditunda, lantaran hakim yang tidak hadir di persidangan pada Jumat (9/6/2023)
"Saya dan keluarga sangat kecewa karena sidangnya ditunda, kami sudah menunggu dari pagi sampai sore, tetapi tidak ada hasil," kata ayah tiri Arya, Rojai ditemui di Pengadilan Negeri Bogor Kelas l A.
Baca juga: Kakak dari Arya Saputra Minta ke Ibunya Tukul untuk Jadikan Anaknya sebagai Anak yang Baik
Berdasarkan informasi yang Rojai dapat, ia menyampaikan bahwa sidang ditunda lantaran ketua hakim yang memimpin jalannya persidangan tidak hadir.
"Belum ada keputusan, ketua hakim tidak ada karena sedang ada undangan keluar," ungkapnya.
Baca juga: Ibunda Tukul Bersujud Ketika Dihadapkan dengan Foto Arya Saputra
Sidang pun terpaksa diundur pada Senin 12 Juni 2023, padahal Rojai beserta keluarga ingin kepastian hukum terkait pembunuhan anaknya.
"Saya pribadi ingin ada kejelasan kenapa ditunda? Saya ingin dipercepat proses kasusnya ini, jangan berlarut-larut," ungkapnya tegas.
Saat ini, Tukul dituntut 7,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Merespon hal tersebut keluarga Arya merasa tidak puas, mereka ingin Tukul dipenjara maksimal 15 tahun bahkan hukum mati.
"Saya pribadi merasa tidak adil, minimalnya diatas 15 tahun bahkan bila perlu seumur hidup. Saya sebagai orang tua, kalau dihukum segitu, saya tidak puas, bila perlu dihukum mati sesuai perbuatannya terhadap anak saya," tegasnya.