Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Rasa kecewa menyelimuti keluarga Arya Saputra lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor menjatuhi hukum penjara 9 tahun kepada dalang utama pembacokan Arya, ASR alias Tukul dalam perkara pembacokan yang menewaskan Arya pada Jumat di Simpang Pomad. (10/3/2023).
Sesak di dada membuat nafas keluarga Arya Saputra terasa berat, usai mendengar putusan tersebut tangis keluarga Arya pun tak bisa dihindari.
"9 tahun, tidak sesuai banget. Nyawa anak saya cuma dibayar 9 tahun doang ya Allah, dimana keadilannya?," kata Ayah tiri Arya Saputra, Rojai.
Dengan tatapan yang kosong, Rojai masih tak menyangka bahwa hukuman 9 tahun menutup perjalanan kasus putra kesayangannya.
"Dimana keadalinnya ya Allah," kata Rojai dengan tangis.
"Dede ya Allah Dede," sambung kaka Arya Saputra, Ratih Permata.
keluarga Arya merasa tidak puas, mereka ingin Tukul dipenjara maksimal 15 tahun bahkan hukum mati.
"Saya pribadi merasa tidak adil, minimalnya diatas 15 tahun bahkan bila perlu seumur hidup. Saya sebagai orang tua, kalau dihukum segitu, saya tidak puas, bila perlu dihukum mati sesuai perbuatannya terhadap anak saya," tegasnya.
Baca juga: Rojai Ayah Angkat Arya Saputra Tak Puas dengan Putusan Vonis Hakim kepada Tukul
Sementara, Penasihat Hukum Terdakwa, Endeh Herdiani mengatakan bahwa terkait putusan vonis terhadap Tukul, dirinya mengaku shock lantaran vonis ini naik dari tuntutan awal selama 7,6 bulan.
"Kami juga agak sedikit shock karena ini naik. Dari tuntutan awalnya 7,5 tahun dari jaksa, kemudian sekarang naik jadi 9 tahun," katanya ditemui usai persidangan.
Kendati demikian, dirinya tetap menyerahkan segala sesuatunya kepada majelis hakim sebab menurutnya, majelis hakim akan memberikan penilaian yang terbaik.
"Walaupun begitu kami menyerahkan segala sesuatunya kepada majelis hakim karena mungkin penilaian majelis hakim yang terbaik," katanya.
Baca juga: Tukul Divonis 9 Tahun Penjara, Ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung
Terkait dengan upaya banding yang dilakukan diakui oleh Endah pihaknya belum memutuskan hal tersebut.
"Majelis hakim memberikan waktu kepada kami untuk berpikir, akan melakukan upaya banding atau kita menerima putusan ini," ungkapan.