Kriminalitas

Hakim Vonis Tukul Hukuman 9 Tahun karena Maksimal Hukuman untuk Terdakwa Anak 10 Tahun

Penulis: Cahya Nugraha
Editor: Umar Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASR alias Tukul terdakwa kasus pembunuhan Arya Saputra pelajar SMK yang tewas di bacok bagian lehernya di persimpangan Pomad, Bogor, Jumat (10/3/2023) menjalani sidang di PN Bogor dan divonis 9 tahun penjara

"Bahwa pelaku berstatus residivis, patut ditanya ke Kumham, sudahkah mereka dulu melakukan RA itu," Jelas Reza. 

Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Soal Sidang Tukul: Persidangan Harus Menaruh Perhatian Pada Status Residivis

Adapun yang ditakar dalam RA terhadap pelaku yang masih remaja, yakni kondisi pelaku di sekolah, masalah di rumah, situasi pertemanan dan gang kekerasan serta penyalahgunaan NAPZA, termasuk miras, lem, dan lainnya.

Di satu sisi, Reza mengatakan bahwa persidangan harus menaruh perhatian penuh pada status terdakwa sebagai residivis. 

"Persidangan juga punya kewajiban untuk memastikan bahwa aksi residivisme tidak berulang untuk kedua kalinya," Kata Reza. 

"Kalau terdakwa dihukum ringan, maka kita punya alasan untuk mengatakan bahwa persidangan terkesan abai terhadap rasa aman masyarakat. Masyarakat selaku korban potensial perbuatan pelaku," jelasnya.