Kriminalitas

Kisah Tragedi Remaja Putri yang Alami Keterbatasan Tewas Dirudapaksa Sahabat Ayah di Padang Lawas

Kisah Tragedi Remaja Putri yang Alami Keterbatasan Tewas Dirudapaksa Sahabat Ayah di Padang Lawas

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
LOKASI PENEMUAN JENAZAH - Jenazah gadis remaja Nur Mintana Hasibuan (15). Jenazah korban dibuang di selokan di Kampung Binubu, Nagari Sontang Cubadak, Pasaman 

Orangtua korban yang mendapatkan laporan dari keluarganya menunggu hingga hari Minggu hingga Senin (12/8/2025) namun putrinya tak pulang juga.

Pada Rabu (13/8/2025) orangtua korban mendapatkan kabar di medsos bahwa ditemukan jenazah gadis remaja. Dari fotonya mirik Mintana.

Mereka pun kemudian ke Polres Padang Lawas dan menghubungi Polisi Polres Pasaman.

KORBAN DIMAKAMKAN - Almarhumah Nur Mintana Hasibuan (15) dimakamkan di tempat pemakaman di Dusun Pagaran Jae Batu, Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara
KORBAN DIMAKAMKAN - Almarhumah Nur Mintana Hasibuan (15) dimakamkan di tempat pemakaman di Dusun Pagaran Jae Batu, Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Istimewa)

Lantaran jenazah sudah dibawah RS Polda Sumbar, mereka pun berangkat ke Padang. Mereka pun kemudian diperbolehkan melihat jenazah tersebut. Saat dibuka ternyata benar Mintana.

“Wajahnya sulit dikenali, karena sudah bengkak dan mulai membusuk. Saya tahu itu anak saya dari kakinya. Ciri-ciri anak saya, kuku jempol kirinya sedikit bergulung, termasuk kuku tangannya merah karena pakai inai,” kata Risnawati.

"Yang membuat saya pilu adalah alat kelamin dan anak anak saya robek," tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Haye menyebutkan bahwa keluarga korban merupakan orang tak mampu, maka dari itu Polres Pasaman membantu seluruh proses pemandian jenazah hingga diantar ke rumah korban.

AKP Fion Joni menambahkan bahwa pelaku dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kemudian juga dengan UU Perlindungan Anak.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved