Kriminalitas
Sebelum Tewas, Korban Bentrok Maut di Jasinga Bogor Terlibat Duel Sajam dengan Pelaku
Dalam kasus ini, polisi menetapkan warga Kampung Peuteuy, Desa Kalong Sawah, berinisial AF (20) sebagai tersangka.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polres Bogor berhasil mengungkap kasus bentrok maut antarwarga yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 17 Agustus 2025 lalu.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan warga Kampung Peuteuy, Desa Kalong Sawah, berinisial AF (20) sebagai tersangka.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan pihaknya menggunakan metode penelitian berbasis ilmu pengetahuan (Scientific Crime Investigation) dalam mengungkap kasus ini.
"Dalam upaya mengungkap kasus ini, tim gabungan dari Satreskrim, Inafis, dan Unit Reskrim Polsek Zona 5 melakukan penyelidikan dengan metode Scientific Crime Investigation," kata AKBP Wikha dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, pada Kamis (21/8/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS, Polres Bogor Tetapkan Seorang Tersangka Tawuran Maut Antarwarga di Jasinga Bogor
Dia mengungkapkan ada beberapa metode yang diterapkan termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tim turun ke lokasi untuk mengumpulkan barang bukti dan melakukan tindakan awal di TKP, serta mewawancarai para saksi," jelasnya.
Selain itu, Satreskrim Polres Bogor juga melakukan pemeriksaan forensik medis dengan membawa jenazah korban ke RSUD Leuwiliang untuk diotopsi oleh dokter forensik.
"Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban WS (42) mengalami luka tusukan dengan diameter 3cm di permukaan kulit dan kedalaman 20cm yang menembus paru-paru serta hati," papar AKBP Wikha.
Untuk menguatkan keterlibatan pelaku, barang bukti berupa celurit miliknya diamankan dan diperiksa untuk dicocokkan dengan luka pada tubuh korban.
Baca juga: Tewaskan Satu Warga, Ini Kronologi Bentrok Maut Hari Kemerdekaan di Jasinga Bogor
"Melalui penyelidikan dan bukti ilmiah, tim berhasil menemukan petunjuk yang mengarah kepada tersangka," jelas AKBP Wikha.
Dia mengungkapkan ada 15 orang saksi yang diperiksa pada interogasi awal kasus ini. Lalu pemeriksaan dikerucutkan kepada sembilan orang saksi.
"Dari pemeriksaan tersebut didapatkan informasi bahwa korban WS terlibat duel di baris depan dengan tersangka AF," jelas AKBP Wikha.
Setelah dicocokkan dengan video yang beredar, polisi memastikan AF sebagai pelaku sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku AF juga mengalami luka sayatan di bagian kaki kiri karena duel menggunakan senjata tajam (sajam) dengan korban," tandas AKBP Wikha.
AF dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) dalam KUHPidana dengan ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.